Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Bandar Dan Jaringan Pengedar Berhasil Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Banjar

Posted by Unknown at Senin, 03 November 2014

Martapura, 04/11/2014 - Dengan adanya informasi peredaran sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar ditengah masyarakat semakin marak, Satuan Resnarkoba Polres Banjar melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan gencar.

Mengawali kegiatannya Satuan Resnarkoba Polres Banjar, pada hari Senin (03/11) sekitar jam 16.30 Wita di jalan Irigasi Rt.05 Rw.02 Desa Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar telah melakukan penangkapan terhadap M. Dedi alias Eded (26). Pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 4800 butir yang ditempatkan didalam tas warna hitam milik pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Atas kasus tersebut diatas Satuan Resnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan pada hari itu juga Senin (03/11) sekitar jam 22.15 Wita di jalan A. Yani Km 17 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar kembali melakukan penangkapan terhadap Abdul Latif (32). Pelaku tertangkap tangan pada saat mengedarkan sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 210 butir yang disimpan didalam bok sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Banjar mengembangkan kembali kasus tersebut hingga kembali menangkap pelaku yang ketiga yakni Eko Suryadi Yanto (30). Pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 1000 butir yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal 197 jo padal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Kemudian atas informasi dari ketiga pelaku diatas, pada hari Selasa (04/11) sekitar jam 02.00 Wita, di jalan Jahri Saleh Rt.32 Rw.02 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Satuan Resnarkoba Polres Banjar setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah kosong yang diakui oleh pelaku bahwa rumah tersebut adalah milik mertuanya HZ (50). Pelaku atas nama Arif Jauhari (30), mengakui dihadapan petugas bahwa pekerjaannya sebagai pedagang obat dan barang bukti berupa 20 kardus berisi obat keras jenis Carnophen (4000 box) atau 400.000 butir adalah barang dagangan miliknya yang siap edar.

Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Banjar, atas perbuatannya sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Demikian penjelasan Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono, S.ik melalui Kasat Resnarkoba AKP H. Juwarto saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar