Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Gagalkan Transaksi Shabu-Shabu Di Kabupaten Banjar Begini Ceritanya

Posted by Unknown at Minggu, 05 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Fitriyadi (20 thn) warga Jl. A. Yani Km 4,5 Komp. Bulan Mas Rt. 34 Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kertak Hanyar di Parkiran Hotel Amaris Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar akibat ulahnya mengedarkan sabu seberat 0,32 gram, Sabtu (04/02/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolres Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan bahwa terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini berkat informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kertak Hanyar melakukan penyamaran untuk bertransaksi sabu-sabu dan disepakati oleh pelaku 1 (satu) paket seharga Rp.500.000,- kemudian pelaku membawa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, sewaktu dilakukan pemeriksaan sabu-sabu tersebut disimpan dicelana jeans bawah bagian kiri yang dilipat. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,32 gram, uang sebesar Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk Zara Man, 1 (satu) buah Hp merk Advan dengan sim card. Pelaku merupakan pengedar yang sudah bergelut sejak lama didunia peredaran narkobaKita menunggu waktu yang pas untuk menakhlukkan perusak generasi bangsa ini. Sebab salah sedikit dalam bertindak tidak akan berhasil," ungkap Kapolres Kertak Hanyar.

Selain Polsek Kertak Hanyar, Satnarkoba Polres Banjar juga mengamankan pelaku Hairin Noor (30 thn) warga Jl. IR.P.M NOOR Rt. 03 Rw. 01 Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  2 (dua) paket shabu-shabu, 2 (dua) bungkus bekas kotak rokok merk LA ICE, 1(satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk ADVAN warna hitam silver, 9 (sembilan) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO SOUL GT warna biru No.Pol : DA 6608 ON, Sabtu (04/02/2017)sekitar pukul 01.00 wita.

"Pelaku diamankan di depan Mesjid BANI AL AHDAL Jl. Batas Kota Jjung Rt. 04 / 01 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tajun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Kejar Pelaku Perampokan Hj. Noor Ain

Posted by Unknown at Jumat, 03 Februari 2017


MARTAPURA,KALSEL - Warga Jalan Keraton, Martapura geger menyusul aksi perampokan yang terjadi menjelang waktu salat Jumat, (3/2/2017). Terlihat Hj. Noor Ain dilarikan ke IGD RSUD Ratu Zalecha karena menderita luka cukup serius. Perampokan tersebut terjadi di jalan keraton no.22 A rt.008 Rw.003 Kel. Keraton Kec. Martapura Kab.Banjar, tepatnya di dalam sebuah warung / kios milik korban Hj. Noor Ain (55 th).


Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Banjar langsung bergerak melakukan identifikasi ditempat kejadian perkara guna mencari barang bukti termasuk mengambil sidik jari pelaku yang diperkirakan tertinggal di lokasi kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh putri korban sekitar pukul 10.30 wita ketika ingin menemui korban yang saat itu sedang menjaga kios sendirian, namun ketika masuk ke dalam kios saksi Umi Kulsum terkejut melihat Ibunya sudah tergeletak dengan kepala berlumuran darah. "Diperkirakan korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul dibagian kepala," terang Ibu Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan dalam aksinya pelaku berhasil menggondol gelang emas milik korban seberat 100 gram. "Untuk pelaku saat ini masih dalam lidik dan Insya Allah akan kami kejar sampai dapat," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Aiptu Alfian juga terlihat ditempat kejadian dan mencoba mengorek informasi peristiwa perampokan dari putri korban bernama Umi Kulsum. "Ulun saat kejadian ada di dalam. Tahunya, pas keluar mama sudah tergeletak penuh dengan darah," ujar Umi menjawab pertanyaan Kanit Reskrim Aiptu Alfian.

Sementara Tim DVI Polres Banjar berhasil mengumpulkan barang bukti dari TKP berupa 10 bungkus Mie Instan dan Spon alumunium terbungkus dalam kresek. Dugaan sementara pihak Kepolisian pelaku saat itu berpura-pura sebagai pembeli ketika mendatangi kios tersebut.







Baca Selengkapnya

Suhaimi Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Kepolisian

Posted by Unknown at Rabu, 01 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Jajaran Kepolisian Polres Banjar terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba yang kini marak terjadi. Kali ini Polres Banjar kembali mengamankan 1 (satu) orang yang tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku yang bernama Suhaimi (45 tahun) warga Desa Tambarangan Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin berhasil diamankan di rumahnya sendiri di Jl. Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Rabu (01/01/17) sekitar pukul  22.15 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas“Adapun barang bukti kita temukan berupa 1 (satu) paket shabu dgn berat 0,74 gram, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah hitam No.Pol DA 2325 VT. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banjar,” jelas Kapolres Bulukumba.


Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya