Suhaimi Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Kepolisian
Posted by Unknown at Rabu, 01 Februari 2017
0 Comments

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas. “Adapun barang bukti kita temukan berupa 1 (satu) paket shabu dgn berat 0,74 gram, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah hitam No.Pol DA 2325 VT. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banjar,” jelas Kapolres Bulukumba.
Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
