Polisi Gagalkan Transaksi Shabu-Shabu Di Kabupaten Banjar Begini Ceritanya
Posted by Unknown at Minggu, 05 Februari 2017
0 Comments

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolres Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan bahwa terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini berkat informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kertak Hanyar melakukan penyamaran untuk bertransaksi sabu-sabu dan disepakati oleh pelaku 1 (satu) paket seharga Rp.500.000,- kemudian pelaku membawa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, sewaktu dilakukan pemeriksaan sabu-sabu tersebut disimpan dicelana jeans bawah bagian kiri yang dilipat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,32 gram, uang sebesar Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk Zara Man, 1 (satu) buah Hp merk Advan dengan sim card. Pelaku merupakan pengedar yang sudah bergelut sejak lama didunia peredaran narkoba. Kita menunggu waktu yang pas untuk menakhlukkan perusak generasi bangsa ini. Sebab salah sedikit dalam bertindak tidak akan berhasil," ungkap Kapolres Kertak Hanyar.

"Pelaku diamankan di depan Mesjid BANI AL AHDAL Jl. Batas Kota Jjung Rt. 04 / 01 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tajun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
