Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Amankan Dua Pengedar Shabu-Shabu Ditempat Berbeda

Posted by Unknown at Kamis, 22 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua sindikat pengedar sabu di wilayah Kecamatan Martapura dan Kecamatan Karang Intan, kedua pelaku diamankan ditempat berbeda secara berturut-turut, Selasa (20/12/2016).

Keduanya adalah Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) warga Gg Jambu Rt. 05 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) warga Jl.Melati Rt. 02 Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi kepolisian sejak satu tahun belakangan ini.
"Sepak terjang Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) sudah kami ketahui selama setahun belakangan ini. Namun, baru kemarin kami bisa mengamankan. Sekaligus mengamankan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) yang memasok sabu pada Wahyuni Alias Iyung (33 tahun)," ungkap pak Alfiando.
Sekitar pukul 11.30 wita polisi menyita barang bukti dari tangan Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yg masih ada sisa shabu dan 1( satu) buah Hp merk MITO warna merah berdasarkan pengakuan pelaku BB tersebut didapat dari Nor Ipansyah Alias Epan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 wita Nor Ipansyah Alias Epan berhasil kami amankan dirumahnya sendiri dan ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) paket shabu shabu, 1(satu) buah timbangan digital merk HWH, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk RED BOLD, 1 (satu ) bundel plastik klip, 2(dua ) buah sendok yg terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) buah HP merk NOKIA warna hitam, 1 ( satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah no pol DA 3226 QT dan uang hasil penjualan Rp. 50.000,- (lim puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




                    

Baca Selengkapnya

Penyamaran Polisi Membuahkan Hasil, Saiful Berhasil Diciduk

Posted by Unknown at Rabu, 21 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Kepolisian sektor Kertak Hanyar berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Jl. A. Yani Km 7 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya dihalaman parkir hotel Amaris, Rabu (21/12/2016) sekitar jam 15.00 wita.

pelaku yang bernama Saiful Rahman alias Ipul (25 Tahun) warga Desa Lokaas Rt 29 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 paket shabu shabu dan uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar. "Tertangkapnya laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilkum Polsek Kertak Hanyar, selanjutnya anggota Polsek melakukan menyamar sebagai pembeli narkotika golongan 1 jenis shabu shabu berawal dari perkenalan dengan seorang laki laki yang bernama Iqbal. Iqbal mengatakan memiliki teman yang bisa menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu shabu lalu anggotanya mencoba memesan menggunakan telepon melalui Iqbal dan Iqbal menyanggupinya.

Anggota pun bertemu dengan Iqbal dan seorang laki laki yang menurut keterangan Iqbal bahwa laki laki tersebut yang akan mencarikan narkotika jenis shabu shabu lalu setelah itu anggota menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki teman Iqbal dan setelah menyerahkan uang tersebut anggota lalu pergi meninggalkan Iqbal dan seorang laki laki bersamanya, kurang lebih 1(satu) jam menunggu Iqbal menelpon dan menyuruh mengambil narkotika jenis shabu shabu dihalaman parkir hotel Amaris, anngota pun bersedia mendatangi Iqbal dan seorang laki laki yang bersamanya tersebut namun anngotanya disuruh menunggu dihalaman parkir dan setelah menunggu tidak lama anggota melihat seorang laki laki teman Iqbal keluar dari Amaris dan berdiri dihalaman hotel Amaris lalu anggota mendatangi bersama anggota lainnya dan mengamankan laki laki tersebut, sewaktu diamankan laki laki tersebut sempat melempar 1(satu) paket narkotika jenis shabu shabu kejalan aspal namun perbuatan laki laki tersebut dilihat oleh anggota.

Ibu Ria Arianty menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Area lampiran
Baca Selengkapnya

Jok Sepeda Motor Yang Berisi Carnophen

Posted by Unknown at Sabtu, 17 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Zenith, obat sediaan farmasi seakan-akan menjadi sesuatu yang sudah sangat akrab dengan kehidupan warga Kalimantan Selatan.

Karena zenith kini masih sangat mudah didapatkan, walaupun sudah ditarik izin edarnya sebagai mana Pasal 197 Sub 196 Undang-Undang No. 2009. Fitriadi (35 thn) warga  Jl. Melati Rt. 01 Rw. 01 Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, masih berani menjual dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Tentu saja hal tersebut melanggar Pasal 197-196, Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Berkat informasi dari warga, akhirnya ia dibekuk Satuan Reskrim Narkoba Polres Banjar, di pingir Irigasi Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan Fitriadi (35 thn) beserta barang bukti, pada Rabu 14 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita berkat laporan dari masyarakat sekitar, bahwa Fitriadi (35 thn) sering bertransaksi obat tersebut. “ Benar saja ketika kami melakukan penggeledahan di sana terdapat barang bukti berupa 640 (enam ratus empat puluh) strip obat keras jenis Carnophen, 4 (empat) bungkus plastik warna hitam, uang hasil penjualan Rp. 723.000,-  (tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Scoopy No.Pol; Da 6451 BBR warna krem coklat dan 1 (satu) buah Hp merk SAMSUNG warna hitam". 

Adapun barang bukti yang diamankan di Polres Banjar 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang digantung pelaku dengan plastik warna hitam disepeda motor miliknya, kemudian ditemukan lagi 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam berada dibawah jok sepeda motor tersebut. Kini kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap pak Alfiando

Baca Selengkapnya