Polisi Amankan Dua Pengedar Shabu-Shabu Ditempat Berbeda
Posted by Unknown at Kamis, 22 Desember 2016
0 Comments

Keduanya adalah Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) warga Gg Jambu Rt. 05 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) warga Jl.Melati Rt. 02 Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi kepolisian sejak satu tahun belakangan ini.
"Sepak terjang Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) sudah kami ketahui selama setahun belakangan ini. Namun, baru kemarin kami bisa mengamankan. Sekaligus mengamankan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) yang memasok sabu pada Wahyuni Alias Iyung (33 tahun)," ungkap pak Alfiando.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
