Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Amankan Dua Pengedar Shabu-Shabu Ditempat Berbeda

Posted by Unknown at Kamis, 22 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua sindikat pengedar sabu di wilayah Kecamatan Martapura dan Kecamatan Karang Intan, kedua pelaku diamankan ditempat berbeda secara berturut-turut, Selasa (20/12/2016).

Keduanya adalah Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) warga Gg Jambu Rt. 05 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) warga Jl.Melati Rt. 02 Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi kepolisian sejak satu tahun belakangan ini.
"Sepak terjang Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) sudah kami ketahui selama setahun belakangan ini. Namun, baru kemarin kami bisa mengamankan. Sekaligus mengamankan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) yang memasok sabu pada Wahyuni Alias Iyung (33 tahun)," ungkap pak Alfiando.
Sekitar pukul 11.30 wita polisi menyita barang bukti dari tangan Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yg masih ada sisa shabu dan 1( satu) buah Hp merk MITO warna merah berdasarkan pengakuan pelaku BB tersebut didapat dari Nor Ipansyah Alias Epan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 wita Nor Ipansyah Alias Epan berhasil kami amankan dirumahnya sendiri dan ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) paket shabu shabu, 1(satu) buah timbangan digital merk HWH, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk RED BOLD, 1 (satu ) bundel plastik klip, 2(dua ) buah sendok yg terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) buah HP merk NOKIA warna hitam, 1 ( satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah no pol DA 3226 QT dan uang hasil penjualan Rp. 50.000,- (lim puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




                    

0 komentar:

Posting Komentar