Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Abduh Simpan Satu Paket Sabu-Sabu Didalam Bungkus Kartu Perdana

Posted by Unknown at Kamis, 15 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL-. Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, telah melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diamankan petugas di dalam ATM BRI tepatnya di Jl. Martapura Lama Km. 6.200 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 20.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya "Kami mencari pemasok sabu-sabu kepada para tersangka yang sebelumnya ditangkap dan akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Muhammad Abduh (23 thn)," terangnya.


Saat ditangkap, Muhammad Abduh (23 thn) kedapatan membawa satu paket sabu-sabu yang dibungkus kartu perdana TELKOMSEL yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan kertas timah yang pada waktu itu ditaruh pelaku diatas mesin ATM BRI tersebut, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA SCOOPY warna hitam No.Pol; DA 6149 Mw dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam.

Muhammad Abduh (23 thn) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Banjar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kata Alfiando.
Baca Selengkapnya

Peyek Simpan Tujuh Strip Carnophen

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki 70 (tujuh puluh) biji obat keras jenis Carnophen di Jl. Kenanga tepatnya didepan Komplek Griya Sekumpul Raya 1 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (14/12/2016). Pemilik barang haram itu diketahui bernama Ahmas Syarif Als Peyek (22 thn) warga Jl. Sekumpul Gg. Madrasah Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo, S.Ik menjelaskan, pada hari Rabu malam Kamis sekitar pukul 02.00 wita Sat Reskrim Polres Banjar melakukan Operasi Cipta Kondisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Reskrim ditempat pelaku, ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) strip obat keras jenis Carnophen yang disimpan pelaku dikantong celana sebelah kiri dan 6 (enam) strip lagi ditemukan di kepala sepeda motor milik pelaku yang di bungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut pak Budi menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.





Baca Selengkapnya

Udin Simpan Obat-Obatan Psikotropika Golongan IV

Posted by Unknown at Senin, 12 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki- laki yang tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan Psikotropika Golongan IV dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Psikotropika golongan IV. Pelaku yang bernama Tazudin alias Udin (62 thn) diamakankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya sendiri di Jl Pangeran Abdurahman Rt 09 Rw 02 Kelurahan Pesayangan Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Jum'at (9/12/2016) sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang jenis Psikotropika golongan IV, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat jenis Alprazolam, 60 (enam puluh) butir obat jenis Diazepam dan 30 butir obat jenis Estazolam yang disimpan pelaku didalam rumah. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah Hp samsung warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah .

Lebih lanjut pak Alfiando menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya