Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Abduh Simpan Satu Paket Sabu-Sabu Didalam Bungkus Kartu Perdana

Posted by Unknown at Kamis, 15 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL-. Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, telah melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPelaku diamankan petugas di dalam ATM BRI tepatnya di Jl. Martapura Lama Km. 6.200 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 20.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya "Kami mencari pemasok sabu-sabu kepada para tersangka yang sebelumnya ditangkap dan akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Muhammad Abduh (23 thn)," terangnya.


Saat ditangkap, Muhammad Abduh (23 thn) kedapatan membawa satu paket sabu-sabu yang dibungkus kartu perdana TELKOMSEL yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan kertas timah yang pada waktu itu ditaruh pelaku diatas mesin ATM BRI tersebut, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA SCOOPY warna hitam No.Pol; DA 6149 Mw dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam.

Muhammad Abduh (23 thn) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Banjar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kata Alfiando.

0 komentar:

Posting Komentar