Peyek Simpan Tujuh Strip Carnophen
Posted by Unknown at Kamis, 15 Desember 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki 70 (tujuh puluh) biji obat keras jenis Carnophen di Jl. Kenanga tepatnya didepan Komplek Griya Sekumpul Raya 1 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (14/12/2016). Pemilik barang haram itu diketahui bernama Ahmas Syarif Als Peyek (22 thn) warga Jl. Sekumpul Gg. Madrasah Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut pak Budi menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
