Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sebelas Paket Shabu-Shabu Dikolong Rumah Wahyudin

Posted by Unknown at Rabu, 05 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Lama menjadi intaian Polisi, Wahyudin (45 Tahun) warga Jl. Mustain Billah Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres BanjarWahyudin merupakan pelaku pengedar Narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku diamankan di Pasar Batuah Martapura tepatnya disamping Hotel Mutiara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 18.00 wita. Pada saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan kronologis penangkapan tersebut. "1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku", ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Pak Aris menjelaskan bahwa dilakukan pengembangan lebih lanjut kerumah pelaku di Jl. Mustain Billah Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan ditemukan lagi 11 (sebelas) paket shabu-shabu yang berada dikolong rumah pelaku dengan berat kotor 6,09 Gram dan berat bersih 4.11 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kaleng merk Lasegar cap kapak, Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Maxtron warna putih, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) buah pipet yang masih ada sisa shabu-shabunya, 1 (satu) buah kotak obat keras merk Black Ant King, 1 (satu) buah motor jenis Honda Beat warna hitam No.Pol; DA 6390 BAS dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam", lanjutnya.

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 


Baca Selengkapnya

1100 Carnophen Diamankan Pihak Kepolisian Dari Tangan Suhai

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Teknik penyamaran yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar tidak sia-sia. Bagaimana tidak, penyamaran yang dilakukan anggota tersebut berhasil mengelabui Suhaimi alias Suhai (48 Tahun) yang berprofesi sebagai penjual obat keras jenis carnophen atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil zenith.

Suhaimi alias Suhai ditangkap petugas di  Jl. Guntung alaban tepatnya di depan Gg. Purnama Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar. Sering beberapa kali petugas gagal mengungkapnya, namun berbeda kali ini pada Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 14.00 wita pelaku tak dapat lagi mengelak setelah tertangkap tangan.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA mengungkapkan sekitar 1100 (seribu seratus) butir obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk Strawberry warna putih, 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam No.Pol : DA 6857 PC dan 1 (satu) bungkus Plastik warna hitam menjadi bukti perbuatan pelaku sebagai seorang pengedar. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut", terang Pak Aris Munandar
Baca Selengkapnya

Kamal Diciduk Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Senin, 03 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Karang Intan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama  Kamalludin alias Kamal (21 tahun) warga Desa Bangkal Timur Rt. 04 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar ini diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 58 butir pil carnophen, Senin (03/10/2016) sekitar pukul 21.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. "Masyarakat sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut sehingga melaporkannya kepada kami", ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Pak Imam Sayuti menjelaskan setelah memperoleh informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Pelaku sudah masuk dalam target operasi kami semenjak diperoleh informasi bahwa pelaku mengedarkan zenith, dan tim kami terus melakukan pengintaian", terang Kapolsek.

Hingga pada hari senin (03/10/2016), petugas berhasil menciduk pelaku, selain mengamankan barang bukti berupa pil Carnophen petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 60.000,- yang diduga merupakan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Karang Intan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak Imam Sayuti menutup keterangannya.
Baca Selengkapnya