Sebelas Paket Shabu-Shabu Dikolong Rumah Wahyudin
Posted by Unknown at Rabu, 05 Oktober 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Lama menjadi intaian Polisi, Wahyudin (45 Tahun) warga Jl. Mustain Billah Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar. Wahyudin merupakan pelaku pengedar Narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku diamankan di Pasar Batuah Martapura tepatnya disamping Hotel Mutiara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 18.00 wita. Pada saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan kronologis penangkapan tersebut. "1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku", ungkap Kasat Narkoba.

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
