Kamal Diciduk Pihak Kepolisian
Posted by Unknown at Senin, 03 Oktober 2016
0 Comments

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. "Masyarakat sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut sehingga melaporkannya kepada kami", ungkap Kapolsek.

Hingga pada hari senin (03/10/2016), petugas berhasil menciduk pelaku, selain mengamankan barang bukti berupa pil Carnophen petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 60.000,- yang diduga merupakan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Karang Intan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak Imam Sayuti menutup keterangannya.
