Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Kemeriahan Lari Sore Personil Polres Banjar

Posted by Unknown at Selasa, 05 Januari 2016



MARTAPURA,KALSEL-Guna meningkatkan kondisi fisik setelah lama dalam kesibukan melaksanakan Operasi Kepolisian,Kapolres Banjar bersama personilnya kembali melaksanakan program OW (Over Weight) yaitu program untuk menurunkan berat badan dengan melaksanakan olah raga. Program ini dilaksanakan secara rutin setiap selasa dan kamis sore. Awal mulanya program ini cuma diperuntukan terhadap personil Polres Banjar yang memiliki berat tubuh gemuk,namun seiring berjalannya waktu kegiatan ini banyak menarik minat personil lainnya yang tidak terdaftar masuk dalam program OW untuk bergabung.





Seperti yang diungkapkan salah satu personil,sebut saja Brigadir Agus seorang anggota Buser Sat Reskrim Polres Banjar. "Kegiatan olah raga seperti ini sangat cocok bagi anggota Polri,guna menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dengan tubuh yang fit dan kuat sehingga hasil yang dicapai lebih maksimal,"ungkap Agus.

Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Brigadir Ratih,anggota Polwan yang bertugas di Sium Polres Banjar. "Kami para wanita sangat mendukung kegiatan seperti ini,selain berfungsi menjaga stamina tubuh juga untuk menjaga agar bentuk tubuh tetap proporsional''.


Pelaksanaan olah raga tersebut dimulai pada pukul 16.15 wita atau setelah pelaksanaan sholat ashar. Rute yang ditempuh cukup jauh berkisar sejauh 8 km,berkeliling kota Banjarbaru dimulai dari rumah dinas Kapolres Banjar. Selain melaksanakan lari,tentunya juga diisi dengan olah raga lain seperti push up, sit up dan pull up.

Sambil berkeliling Kota Banjarbaru di sore hari,seluruh personil terlihat menikmati kegiatan lari tersebut seperti yang tertangkap lensa kamera Humas Polres Banjar berikut ini.






















Baca Selengkapnya

Kurir Shabu Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Posted by Unknown at Senin, 04 Januari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan dilaksanakan transaksi narkoba di Jl. Talenta Desa Anangi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar,Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk melakukan pengintaian. Dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba Polres Banjar,petugas berhasil menciduk tersangka yang saat itu ingin bertransaksi,Senin (4/1/2016),sekitar pukul 22.00 wita.

Tak berkutik,Sujianto (33 th),ditangkap petugas tanpa perlawanan dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,24 gram yang masih ada didalam genggamannya serta 1 buah HP  merk Nokia warna kuning.

Kepada petugas tersangka mengaku cuma sebagai kurir mengantarkan barang haram tersebut. "Ulun cuma diupah meantarkan aja pak ae,shabu ini lain ampun ulun",ucap tersangka mengelak dihadapan petugas. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan diruangan penyidik Sat Narkoba untuk mengorek keterangan yang lebih dalam dari tersangka.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui KBO Sat Narkoba Polres Banjar menjelaskan kepada Bamin Humas Bripka Handoyo,bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.




Baca Selengkapnya

Rumah Kosong Dibobol Maling,Polisi Amankan Pelaku

Posted by Unknown at


MARTAPURA,KALSEL-Polsek Karang Intan Polres Banjar menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian,Senin (4/1/2016). Setelah menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.


Korban atas nama Achyat Nirmansyah Als Dudung, 60 th, seorang pensiunan PNS, alamat Ds. Jingah Habang Ilir Rt.03/Rw.01 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Saat kejadian,rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang tidak berada dirumah begitu juga anggota keluarga lainnya. "Padahal rumah sudah ulun gembok",ujar korban menerangkan kepada petugas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000,-.

Menurut laporan yang diterima anggota Polsek Karang Intan,puncurian tersebut dilakukan pada hari Jum'at (25/12/2015) sekitar pukul 03.00 wita,dini hari dan baru diketahui pada hari Sabtu (2/1/2016) oleh seorang saksi.Ahmadi (35 th) yang kaget mendapati barang-barang hasil curian tersebut ada didalam rumahnya. Diketahui ternyata pelaku juga merupakan kerabat dari saksi sehingga kedua pelaku nekat menyimpan hasil curiannya dirumah tersebut yang pada saat itu saksi tidak berada dirumah.

Menurut Kapolsek Karang Intan,IPTU Agus Sutopo,kronologis kejadian bermula dari ketika kedua pelaku,Yayan (19 th) dan Yadi (23 th) bertemu di Simpang 4 Bundaran Banjarbaru untuk merencanakan kejahatannya. Selanjutnya pada hari Jumat (25/12/2015),dini hari sekitar pukul 02.00 wita awal mula kedua pelaku cuma berniat mencuri dedak di rumah Sukardi yang berada di Ds. Jingah Habang Ilir Rt.03/Rw.01 Kecamatan Karang Intan. Namun ketika mendapati rumah korban yang kebetulan dalam keadaan kosong,terletak tepat di sebelah rumah Sdr. Sukardi,muncul niat pelaku untuk melakukan kejahatan berikutnya. Kedua pelaku masuk ke rumah korban melewati pintu depan dengan cara menarik gemboknya. Kemudian kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 unit TV merk LG berwarna 21 inci, 1 set Play Station merk Sony warna abu abu dan 1 unit mesin VCD.

Setelah mengambil barang barang tersebut,lanjut Pak Kapolsek menerangkan kepada anggota Humas Bripka Handoyo,selanjutnya kedua pelaku membawa barang hasil curian tersebut ke rumah Sdr. Ahmadi yang mana Sdr. Ahmadi pada saat itu tidak berada di rumah. Seminggu kemudian tepatnya pada hari Sabtu (2/1/2016), Sdr. Ahmadi pulang ke rumah dan mengetahui didalam rumahnya terdapat barang-barang hasil curian. Setelah ditanyakan kepada pelaku selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang hasil dari pencurian. Atas kejadian tersebut selanjutnya Sdr. Ahmadi memberitahukannya kepada korban dan ketua RT setempat.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Karang Intan menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. "Saat ini pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek",lanjut Pak Agus.

Baca Selengkapnya