Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pelaku Narkoba Ditangkap Saat Transaksi Di Hotel Kamar 103

Posted by Unknown at Senin, 25 Agustus 2014

Martapura, 25/08/2014 - Pada hari Senin (25/8) sekitar jam 15.30 Wita, didepan Hotel Bumi Banjar jalan A. Yani Km.8 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar kembali Satuan Resnarkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap 3(tiga) orang laki-laki masing- masing bernama :
1. Akhmad Yuyung (42), suku Cina, pekerjaan Swasta, alamat jalan Hikmah Benua, Gang Budi Berlian No. 9B Rt.18 Rw.02 Kecamatan Kertak Hanyar.
2. Stevanus Hendra (24), suku Cina, pekerjaan Swasta, alamat Banjar Indah jalan Pinang Raya No.20 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
3. Aulia Budi (37), pekerjaan Swasta, alamat jalan Utan Kayu Komplek Listrik Indah No.1B Banjar Indah Permai Rt.15 Rw.02 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Barang Bukti berupa 1(satu) paket Shabu berat kotor 2,72 gram, 1(satu) perangkat alat hisab Shabu (bong) dan 1(satu) buah sepeda motor Beat No. Pol : DA 6524 AAI. Adapun Modus Operandi pelaku yakni tertangkap setelah mengambil Shabu dari Pekapuran Banjarmasin untuk diantar ke Hotel kamar 103, tempat dimana 2(dua) orang temannya menunggu.
"Atas perbuatan yang dilakukannya Akhmad Yuyung alias Ayung diancam pasal 114 jo 112 sedangkan Stevanus dan Aulia diancam pasal 112 jo 132 UU No.35 Tahun 2009. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Banjar oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut." Demikian penjelasan disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP H.Juwarto kepada Kasubbag Humas Polres Banjar AKP Sudarno, SH. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Pelaku Sajam Tertangkap Tangan Oleh Anggota Polsek Simpang Empat

Posted by Unknown at

Martapura, 25/08/2014 - Polsek Simpang Empat Polres Banjar pada hari Minggu (24/8) sekitar jam 22.30 Wita di jalan A.Yani Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, tepatnya didepan Polsek Simpang Empat telah mengamankan 1(satu) orang laki-laki atas nama Heriansyah alias Lilit bin Ujal (16), Kaharingan, alamat Desa Balawaian Rt.01 Rw.01 Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas karena membawa dan memiliki senjata tajam jenis belati yang tidak dilengkapi surat ijin, sesuai pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/darurat/Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Kronologis kejadian yakni sewaktu anggota Polsek Simpang Empat sedang melaksanakan pengamanan kegiatan hiburan organ tunggal, melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, lalu pelaku ditegur serta dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Simpang Empat dan ternyata benar ditemukan 1(satu) buah senjata tajam jenis belati yang terselib dipinggang sebelah kiri dan pelaku sewaktu ditanya mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya serta tidak dilengkapi dengan surat ijin. Adapun saksi-saksi atas nama Her (33) dan Rm (25).
"Pelaku atas nama Heriansyah alias Lilit bin Ujal (16) beserta barang bukti 1(satu) buah senjata tajam jenis belati dengan ukuran panjang 30 Cm, warna coklat tua yang tidak dilengkapi surat ijin tersebut selanjutnya diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut." Demikian penjelasan Kapolsek Simpang Empat Iptu Edi Yulianto, SH kepada Kasubbag Humas Polres Banjar AKP Sudarno, SH. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Pertandingan Sepakbola Antara Martapura FC Vs Deltras Sidoarjo

Posted by Unknown at Sabtu, 23 Agustus 2014

Martapura, 23/08/2014 - Langit diatas Stadion Demang Lehman Martapura nampak cerah, awanpun berarak turut menyaksikan pertandingan sepakbola antara Martapura FC Vs Deltras Sidoarjo. Sabtu sore (23/8) sekitar pukul 16.30 Wita pertandingan antara kedua Club tersebut dimulai, Martapura FC menggunakan kostum warna merah dan Deltras Sidoarjo menggunakan kostum warna hijau.
Pada pertandingan babak pertama masing-masing Club menunjukkan permainan dengan sportifitas yang tinggi dan penuh semangat. Namun sangat disayangkan pada menit ke-16 pelanggaran dilakukan oleh pemain Deltras Sidoarjo didalam kotak pinalti Martapura FC, sehingga Martapura FC mendapat kesempatan untuk melakukan tendangan pinalti yang dilakukan oleh nomor punggung 28 atas nama Johan dan gool untuk yang pertama, skor 1-0 untuk Martapura FC.
Dan gool kedua pada menit ke 28 yang dilakukan Bogel nomor punggung 7 dari Martapura FC sehingga skor bertambah menjadi 2-0. Hingga waktu berakhir pada babak pertama skor tidak ada perubahan yakni tetap 2-0 untuk Martapura FC.
Babak kedua pertandingan antara Martapura FC Vs Deltras Sidoarjo dilanjutkan kembali dan para pemain sudah memasuki lapangan dengan posisi berpindah tempat. Kembali Bogel dengan nomor punggung 7 dari Martapura FC pada menit ke 52 membuat gool di gawang Deltras Sidoarjo sehingga skor bertambah menjadi 3-0. Tambah 1 poin lagi dari Martapura FC, gool dilakukan oleh Johan dengan nomor punggung 28 sehingga skor menjadi 4-0 untuk Martapura FC.
Gool demi gool telah dilakukan oleh pemain dari Martapura FC, namun situasi di Stadion Demang Lehman masih tetap kondusif. Nampak para penonton dan suporter menyaksikan pertandingan dengan tertib. Dan akhirnya Deltras Sidoarjo pada menit ke 67 dapat memasukkan bola ke gawang Martapura FC sehingga skor berubah menjadi 1-4.
Babak kedua mendapat tambahan waktu 2 menit namun tidak dapat merubah skor, hingga peluit panjang dari wasit berbunyi tanda berakhirnya pertandingan kedudukan skor tetap 4-1 untuk Martapura FC. "Selama pertandingan berlangsung situasi cukup tertib dan pertandingan berjalan lancar." Demikian penjelasan Kabagops Polres Banjar Kompol Daulat Sipayung, S.Sos., M.AP melalui Kasubbag Humas Polres Banjar AKP Sudarno, SH. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label: