Pelaku Sajam Tertangkap Tangan Oleh Anggota Polsek Simpang Empat
Posted by Unknown at Senin, 25 Agustus 2014
0 Comments
Martapura, 25/08/2014 - Polsek Simpang Empat Polres Banjar pada hari Minggu (24/8) sekitar jam 22.30 Wita di jalan A.Yani Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, tepatnya didepan Polsek Simpang Empat telah mengamankan 1(satu) orang laki-laki atas nama Heriansyah alias Lilit bin Ujal (16), Kaharingan, alamat Desa Balawaian Rt.01 Rw.01 Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas karena membawa dan memiliki senjata tajam jenis belati yang tidak dilengkapi surat ijin, sesuai pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/darurat/Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Kronologis kejadian yakni sewaktu anggota Polsek Simpang Empat sedang melaksanakan pengamanan kegiatan hiburan organ tunggal, melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, lalu pelaku ditegur serta dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Simpang Empat dan ternyata benar ditemukan 1(satu) buah senjata tajam jenis belati yang terselib dipinggang sebelah kiri dan pelaku sewaktu ditanya mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya serta tidak dilengkapi dengan surat ijin. Adapun saksi-saksi atas nama Her (33) dan Rm (25).
"Pelaku atas nama Heriansyah alias Lilit bin Ujal (16) beserta barang bukti 1(satu) buah senjata tajam jenis belati dengan ukuran panjang 30 Cm, warna coklat tua yang tidak dilengkapi surat ijin tersebut selanjutnya diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut." Demikian penjelasan Kapolsek Simpang Empat Iptu Edi Yulianto, SH kepada Kasubbag Humas Polres Banjar AKP Sudarno, SH. (Humresbjr/aji)