Sambutan Kapolda Kalsel Dalam Rakor Terpadu Penangulangan Bencana Karhutla di Provinsi Kalsel
Posted by Unknown at Minggu, 01 Mei 2016
B. Melaksanakan koordinasi dengan Stake Holder dan pelaku indikasi perkebunan serta kelompok masyarakat untuk merumuskan upaya yang efektif dan efisien dalam rangka penanggulangan Karhutla :
C. Merumuskan dalam kalimat spanduk / benner dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan pembuatan brosur maklum Kapolda tentang larangan pembakaran hutan dan lahan / kebun / sawah yang kemudian ditempatkan dan disosialisasikan kepada masyarakat disekitar lokasi-lokasi yang sering Karhutla, disamping itu juga telah dilakukan sosialisasi melalui media sosial lainnya.
Ketiga, tahap Previntiv yaitu :
A. Menginventarisir dan melakukan pengecekan sarana prasarana yang diperlakukan dalam rangka giat penanggulangan Karhutla ;
B. Menyiapkan posko penanggulangan Karhutla baik ditingkat Polda maupun Polres dengan melibatkan personel SatGas yang telah dirumuskan pertalaahan tugasnya, cara bertindak dan HTCK masing-masing SatGas penanggulangan Karhutla ;
C. Telah disusun rencana Ops Kontijen dan rencana pelatihan peningkatan kemampuan Satgas dalam rangka penanggulangan Karhutla ;
D. Menempatkan personel di Posko Taktis penanggulangan Karhutla sesuai kebutuhan.
Keempat, langkah prefentif / penanganan hukum, telah dilakukan pembuatan Juklap/SOP proses penyidikan dan penyidikan kasus Karhutla yang rencana akan dilakukan sosialisasi kepada penyidik dan dilanjutkan pelatihan pada bulan April 2016 mendatang. Disamping itu juga telah disiapkan posko SatGas GakKum kasus Karhutla, dengan personil-personil yang telah dilatih.
Dalam rangka mempercepat proses penyidikan khususnya dalam pemeriksaan ahli dan penyamaan persepsi dengan CJS telah dilaksanakan koordinasi dengan Unlam serta pihak Kejati Kasel dengan tujuan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalsel sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memaksimalkan penanggulangan Karhutla di wilayah Kalses, saya memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
A. diharapkan setelah Rakor ini, masing-masing Stake Holder meneruskan dan menekankan kepada jajarannya dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat desa, baik itu pemerintahan daerah, TNI dan Badan-badan lainnya tentang pentingnya pencegahan awal terkait Karhutla ;
B. Diperlukan adanya dukungan Sarpras dan anggaran yang cukup dari pemerintaha Provinsi, Kabupaten / Kota serta komitmen bersama antara badan-badan lainnya secara terpadu melaksanakan pencegahan dan penanggulangan Karhutla ;
C. Perlu dibentuk forum-forum penanggulangan bencara yang turut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan membakar hutan dan lahan ;
D. Perlu dilakukan pelatihan bersama terkait penaggulangan Karhutla sehingga tercipta kordinasi yang baik antar Stake Holder dalam melakukan penanggulangan Karhutla ;
E. Mengumpulkan kembali pelaku industri perkebunan, Tomas, Toga, Toda, serta instansi terkait menjelang memasuki musim kemarau atau masa pembersihan kebun (Land Clearing) guna menekan kembali upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang merupakan kewajiban dan masing-masing pihak.
Dari upaya-upaya tersebut diatas yang telah kita rencanakan dan laksanakan disertai dengan doa kepada Allah SWT, kita berharap semoga peristiwa Karhutla tidak lagi di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya.








