Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
Posted by Unknown at Minggu, 06 Desember 2015
0 Comments

Atas peristiwa ini, korban Rusmini bersama seorang saksi melaporkan ke Polsek Martapura Kota,pada hari Sabtu (5-12-2015).
Tidak berselang waktu lama kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban tersebut,Polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus barang bukti hasil pencurian yang belum sempat dijual,Minggu (6/12/2015).
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menerangkan bahwa pelaku atas nama Alfazri alias Alfa (22 th),berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. "Berdasarkan hasil olah TKP,diduga pelaku memasuki rumah korban melalui jendela kamar depan dengan cara mencongkel kuncinya",lanjut Bu Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,sementara pelaku mendekam di rutan polsek martapura kota. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
