Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


1,47 Gram Shabu Antar Seorang Pemuda Ke Penjara

Posted by Unknown at Jumat, 18 Desember 2015

MARTAPURA,KALSEL-Berawal dari  Informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di sekitar alun-alun Martapura, Jum'at malam (18/12/2015),sekitar pukul 21.00 wita, Dipinggir jalan samping alun - alun Ruang Terbuka Hijau (RTH) martapura,  Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa menguasai barang narkotika jenis shabu seberat 0,43 gr, orang tersebut berinisial S (29 th), alamat tinggalnya di Jalan Martapura Lama,RT 01, Kelurahan Pekauman Dalam, Kecamatan Martapura Kota, Kab. Banjar, kemudian Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Satuan Reserse narkoba Polres banjar untuk di lakukan Pemeriksaan.


Dari hasil Pemeriksaaan yang dilakukan Oleh Satuan Reserse Narkoba di peroleh informasi bahwa sdr. (S) memperoleh barang haram tersebut dari sdr. (M) yang beralamat Jl.Berlian No.8 RT.04 RW.02 Desa Pesayangan Selatan Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. 

Memperoleh Informasi tersebut Sat Res Narkoba tidak tinggal diam, di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres banjar, Akp Aris Munandar langsung mendatangi Rumah sdr. (M) di Jl.Berlian No.8 RT.04 RW.02 Desa Pesayangan Selatan Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, dengan di saksikan 5 (lima) oran g warga desa, dan Ketua RT setempat, Sat Res Narkoba Langsung melakukan Penggeledahan di rumah pelaku dan benar di rumah tersebut tepatnya di dalam lemari di bawah lipatan baju milik sdr. (M) telah di temukan 1 paket shabu-shabu dengan berat 1,47 gram. 


Kapolres Banjar melalui Kasat Narkoba Polres Banjar membenarkan penangkap pelaku pada malam itu oleh anggotanya. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut terangnya. Disinggung mengenai pasal yang dikenakan kepada pelaku,AKP Aris memastikan bahwa pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.





0 komentar:

Posting Komentar