Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Ribuan Botol Miras Disita Polisi

Posted by Unknown at Rabu, 30 Desember 2015


MARTAPURA,KALSEL-Satgas Gakkum Ops Lilin Intan 2015 Polres Banjar mengamankan 2 orang laki-laki yang menjual minuman beralkohol didua tempat terpisah,rabu (30/12/2015). Ditempat yang pertama petugas mendapati sekitar 462 macam jenis minuman keras yang disimpan didalam toko. Ucok Saberiansyah (43 th),warga Jl.Menteri Empat Rt.039/Rw.013 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar,selaku pemilik toko tak berkutik ketika petugas melakukan penyitaan terhadap barang dagangannya tersebut. Barang-barang yang disita antara lain terdiri dari 136 kaleng minuman Bir merk Angker, 108 kaleng lem merk Fox, 48 botol alkohol 95% 100 ml, 24 botol Alkohol 70% 300 ml, 16 botol minuman merk putao chee chem, 24 kaleng bir bintang, 15 kaleng bir ghuiness, 2 kaleng bir bintang radler, 18 botol minuman premium whisky cola black jack dan 71 botol minuman vodka mix mix.


Kemudian ditempat yang kedua,petugas mengamankan Saud Siregar (47 th), warga Jl.Menteri Empat No.06 Rt.39/Rw.13 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Kali ini petugas mendapati sekitar 1.254 macam jenis minuman keras yang disimpan didalam rumahnya terdiri dari 96 kaleng bir bintang putih, 77 anggur malaga cap orang tua, 2 botol anggur putih cap orang tua, 40 botol anggur merah cap orang tua, 190 botol alkohol Cap Nova kadar 70%, 12 botol new port, 48 kaleng bir bintang lemon, 10 kaleng lem fox, 72 kaleng bir angker pilsener, 12 botol bir heineken, 48 botol prost beer, 393 botol alkohol kadar 95% 100 ml, 80 botol alkohol kadar 95% 300 ml, 174 botol alkohol kadar 70% 300 ml.

Kapolres Banjar melalui KBO Sat Reskrim Polres Banjar IPTU Sugiarto yang sekaligus selaku Kasatgas Gakkum Ops Lilin Intan 2015 menjelaskan bahwa perbuatan kedua pelaku mengedarkan minum keras beralkohol tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Banjar tentang Miras. Setelah dilakukan pemeriksaan,untuk  selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke penyidik Sat Sabhara Polres Banjar guna proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut,Pak Sugiarto menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka,Miras tersebut rencana akan diedarkan saat perayaan tahun baru.










0 komentar:

Posting Komentar