Residivis Carnophen Kembali Tertangkap
Posted by Unknown at Selasa, 22 Desember 2015
0 Comments

Tersangka yang sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus yang sama pada tahun 2013 silam,ternyata tidak membuatnya jera untuk berhenti mengedarkan pil haram tersebut. Dari hasil penjualan obat keras tersebut,pelaku mengaku dapat mengantongi keuntungan sekitar Rp.180.000,- per 1 boks.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Banjar beserta barang bukti berupa 2 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 30 boks obat keras jenis carnophen serta 1 unit mobil Daihatzu Ayla DA 8808 BJ warna abu-abu. Ditanya mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku,Pak Aris menerangkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
