Demi Uang 200 Ribu,Pemuda Masuk Penjara
Posted by Unknown at Selasa, 22 Desember 2015
0 Comments

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Abi yang beralamat di Jl.Sungai Baru Kota Banjarmasin dengan harga Rp.750.000,- per paketnya,kemudian pelaku berniat menjual kembali shabu-shabu tersebut dengan harga Rp.950.000,- per paket.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Aris Munandar SH.,MA membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 wita malam,di Jl.A.Yani Km.31 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ungkap Pak Kasat.
