Ibu Rumah Tangga Pengedar Carnophen Dibekuk Polisi
Posted by Unknown at Jumat, 18 Desember 2015
0 Comments

Mahrita (48 tahun),kedapatan mengedarkan obat jenis carnophen sebanyak 5 box yang mana dalam tiap 1 box berjumlah 100 butir. Carnophen atau yang lebih dikenal dengan sebutan zineth ini disimpan pelaku dibawah meja yang berada didapur rumahnya. Sebelumnya pelaku telah terkecoh dengan menjual barang haram tersebut kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh anggotanya bahwa ada seseorang yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang. Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa 500 butir carnophen serta uang tunai Rp.860.000,- hasil dari penjualan barang haram tersebut,lanjut Pak Aris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terpaksa mendekam dirutan Polres Banjar. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
