Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Edarkan 842 Pil Zenith dan 2.000 Pil Dextro, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Posted by Unknown at Minggu, 13 Desember 2015


MARTAPURA,KALSEL-Disebuah rumah, di jalan A.Yani km.9 Gg. Sampurna Rt.04/02 Kelurahan Mandarsari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Minggu (13/12/2015) sekitar pukul 15.00 wita, Polsek Kertak Hanyar dibawah pimpinan AKP Sakun,SH berhasil menangkap Isnawati (25 th), seorang wanita yang berprofesi sebagai pengedar obat-obat terlarang.


Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual obat-obatan terlarang dilingkungan tempat tinggal mereka yang menyasar kepada semua kalangan usia. Dengan adanya informasi tersebut, Kapolsek Kertak Hanyar bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dimaksud. Setibanya dilokasi nampak tengah berlangsung jual beli obat-obatan terlarang, dan petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka,ditemukan 842 butir pil carnophen dan 2000 butir dextromethorphan serta uang tunai Rp.90.000,- yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan barang haram tersebut. Selanjutnya guna proses hukum lebih lanjut,tersangka berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Kertak Hanyar.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."


0 komentar:

Posting Komentar