Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sat Reskrim Polres Banjar Amankan Truk Bermuatan Batu Bara Ilegal

Posted by Unknown at Rabu, 18 November 2015

Martapura_Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah mengamankan sdr. Ridho Setiadi alias Ridho, warga Kompleks Gardu Mekar Indah No 53 RT 14 RW 1, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kalsel, terlihat sedih saat istri dan dua putrinya menemuinya di ruang Reskrim Polres Banjar, Selasa (17/11/2015).
Ridho yang merupakan sopir truk tersebut tidak menyangka bakal berurusan dengan hukum akibat ulahnya mengangkut batu bara diduga ilegal, Sabtu (14/11) malam lalu.
"Gimana lagi, jalan hidup terkadang ada senang ada pula susah. Jalani saja," tutur Ridho.
Selain Ridho, petugas juga mengamankan rekannya juga sopir truk, Hasan (38). Warga Jalan Padat Karya Kompleks Perdana Mandiri Blok H RT 18 RW 2, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Keduanya memang sedang apes. Keduanya, tidak mengira muatan batu bara yang mereka angkut membawa mereka ke balik jeruji besi.
Ridho pengemudi truk nopol DA 1241 AH dan Hasan yang mengemudikan truk nopol KT 8835 EK terjaring patroli anggota Satreskrim Polres Banjar dipimpin Kanit I Ipda Siswadi, di km 44 Desa Tambak Anyar, Sabtu (14/11) malam.

Keduanya digiring ke Polres Banjar menyusul muatan batubara masing-masing sebanyak 7 ton dari truk yang mereka kemudikan.

Hasan dan Ridho mengaku baru malam itu mengangkut batubara. Selama ini keduanya mengangkut barang-barang ekspedisi.
"Terkadang, mengangkut pasir serta batu bata," ucap Hasan.
Sedangkan Ridho memang ditugasi pemilik truk mengangkut batubara di Km 71. Hasan saat itu sedang beristirahat di sekitar SPBU km 91. Saat itu, Hasan ditawari pria bernama Isar untuk mengangkut batubara.
"Saya sempat tanya seperi barangnya apakah aman. Isar mengatakan kalau batubara itu aman. Kami percaya saja, soalnya batubara itu limbah sisa di stockfile 71," ujar Hasan.
Setelah meyakini, batubara aman, Hasan sepakat membawa batu bara yang rencananya diangkut ke Pangkalanbun, Kalteng. Upah angkut setiap kubik batu bara sebesar Rp 500 ribu sehingga dengan volume 7 kubik mereka bakal mendapatkan upah Rp 3,5 juta.
"Kami belum terima upahnya. Setelah sampai baru kami dibayar," ujarnya.

Kedua sopir itu pun membawa truk ke stock file di Km 71. Di tempat itu sudah menunggu enam pria berikut batubara terbungkus karung plastik. Baru bara itu kemudian dimuat ke dalam bak truk dan dihamburkan menjadi curai.
Kedua sopir meluncur membawa batu bara tanpa dokumen ke arah Banjarmasin.


Kanit I Ipda Siswadi dan anggotanya yang malam itu melakukan patroli menyetop kedua truk yang disopiri Hasan dan Ridho. Polisi mencurigai truk itu membawa kayu ilegal.
"Kami curiga truk itu bawa kayu ilegal. Ternyata, saat dicek anggota menemukan batu bara. Karena tidak ada dokumen, kedua sopir berikut truknya diamankan petugas ke Polres Banjar," kata Siswadi.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo melalui Kasatreskrim Iptu Edy Yulianto membenarkan anggotanya mengamankan kedua truk bermuatan batubara berikut sopirnya.
Kedua sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang menunjukkan legal tidaknya batu bara tersebut.
"Apakah batu bara ini dari illegal minning atau tidaknya masih kami kembangkan. Yang jelas, batubara ini tanpa dokumen," jelas Edy.
Kedua sopir itu dijerat UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengenai pengangkutan batubara tanpa izin. Ancaman hukumnya penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan kami," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar