Program Prioritas Kapolri (P2K)
Posted by Unknown at Kamis, 05 November 2015
0 Comments
MARTAPURA,KALSEL-Tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu adalah suatu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan Kamtibmas,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,
oleh karena itu Polri dituntut memiliki akuntabilitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dengan menampilkan sosok Polri
yang Profesional, Bermoral, Modern, Tegas dan Humanis serta dipercaya masyarakat. Dari pelaksanaan penyelenggaraan fungsi Kepolisian tersebut,Polres Banjar dan jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok senantiasa menggerakkan segenap potensi sumber daya manusia
(SDM) Polri melalui operasional Kepolisian serta pembangunan dan pembinaan kekuatan
yang didukung oleh segenap potensi masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang
kondusif.
Disamping Potensi Sumber Daya Manusia
(SDM), Kepolisian Negara Republik Indonesia juga harus ditopang oleh sarana dan prasarana yaitu yang meliputi materiil,
fasilitas dan anggaran untuk mendukung tugas-tugas operasional Kepolisian dengan memperhatikan kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapi, sehingga setiap kegiatan dalam program
dan rencana kerja seluruh jajaran sesuai dengan visi, misi, kebijakan,
tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan Polres Banjar.
Dalam mendasari hal tersebut diatas, Polres Banjar membuat Laporan Program
Prioritas Kapolri ( P2K ) Tahap II Polres Banjar.
Menyikapi hal tersebut,Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH sangat menekankan kepada para operator yang menanggani langsung dalam sistem pelaporan P2K tahap II ini agar lebih cermat dan tepat waktu dalam pelaporannya. Polres Banjar bekerja keras dalam melaksanaan P2K ini dan juga mendapat dukungan penuh dari Kapolres Banjar selaku pimpinan tertinggi di Polres.