Lagi,Polsek Sungai Tabuk Ringkus Pengedar Carnophen
Posted by Unknown at Kamis, 26 November 2015
0 Comments
MARTAPURA,KALSEL-Seorang buruh bernama Anto Als Ancas Bin Jasman (33th),warga Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,terpaksa berurusan dengan polisi karena mengedarkan pil daftar G jenis carnophen.
Kejadian penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku ditenggarai menjadi ajang jual beli carnophen. Setelah dilakukan penyamaran oleh anggota polsek sungai tabuk,terbukti jelas bahwa dirumah pelaku telah terjadi transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tersebut.
Dengan barang bukti berupa 400 butir pil carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp.30 ribu,akhirnya pelaku digiring ke Mapolsek Sungai Tabuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,Jum'at (27/11/2015). Penangkapan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Tabuk.
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Sally Riady,menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas Kepolisian khususnya sektor sungai tabuk terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang bisa mengakibatkan kerusakan fungsi organ hingga kematian.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)",terang Sally.