Pasutri Pemilik Narkoba Diringkus Polisi
Posted by Unknown at Selasa, 17 November 2015
1 Comments
MARTAPURA,KALSEL-Satgas 3 (Basmi Narkoba) Polres Banjar Sektor Aranio berhasil menciduk pasutri pemilik 2 (dua) paket sabu-sabu,pada hari selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita di Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Aranio,IPTU R.Djoko Setiawan,mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mencurigai kedua pasangan suami istri ini.
"Keduanya sudah lama menjadi target operasi kami dan Alhamdulillah keduanya berhasil kami tangkap",terang Pak Kapolsek.
Lebih lanjut Djoko menambahkan,kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah dan dari tangan mereka didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu. "Pada saat penggrebekan si suami JM sempat lari namun akhirnya berhasil diringkus oleh anggota kami sedangkan sang istri HS pasrah dan tak berkutik saat melihat kedatangan kami",ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (tz)