Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Kantongi Sabu Pemuda Kampung Jawa Ditangkap Polisi

Posted by Unknown at Minggu, 15 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Telah tertangkap tangan seorang pemuda kampung jawa martapura karena tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu,pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar jam 16.00 wita di Jalan Pendidikan Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.

Kejadian berawal ketika personil polsek martapura kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dialamat tersebut, kemudian anggota Reskrim Polsek Martapura Kota melakukan pengintaian dan ternyata benar bahwa ada seorang pemuda yang mencurigakan sedang berdiri di depan toko kemudian pemuda tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0.30 gram yang ditaruh didalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya pemuda tersebut beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Martapura Kota.

Pelaku tersebut atas nama Muhammad Rosyad bin Akhmad Zainal Aripin, 28 th, Swasta, Jalan Cempaka Gang Inpres Kelurahan Jawa RT.01 RW.01 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.


Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH, melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /73/ XI / 2015 / Kalsel / Res Bjr / Sek Mtp Kota, tanggal 15 Nopember 2015.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU No 35 Th.2009. "(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

 





0 komentar:

Posting Komentar