Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


683 Butir Carnophen Disita Polisi

Posted by Unknown at Selasa, 24 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Arbani als Bani (26th),seorang pengedar pil koplo jenis carnophen (zenith) diamankan personil polsek sungai tabuk pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Sungai Madang Rt.08 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Pelaku dibekuk petugas dirumahnya saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Sally Riadi dengan barang bukti 683 butir carnophen ditemukan dirumah pelaku.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk menjelaskan penangkapan pelaku berdasar dari informasi masyarakat sekitar yang sudah merasa resah dengan peredaran pil koplo jenis carnophen tersebut."Untuk sementara pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut",terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."



0 komentar:

Posting Komentar