Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Simpan Sabu-sabu Sopir Truk Susul Anak Sulungnya ke Penjara

Posted by Unknown at Senin, 23 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar kembali tangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir karna kedapatan menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu - sabu, sesuai dengan LP/286/XI/2015/kalsel/res banjar tanggal 23 november 2015 jam 00.15 wita. Tersangka atas nama Suhardi. 40 th. Sopir. Islam. Jl. PM Noor Sei Ulin RT.023/009 kel. Sei ulin kec. Banjarbaru utara.

Bapak empat orang anak ini hanya bisa menunduk pasrah dengan wajah menyesal saat dikonfirmasi personel humas Polres Banjar


"anak ulun yang sulung baru empat bulan yang lalu di tangkap polisi bersama tiga orang kawan nya karna sedang memakai sabu- sabu, ini baru Minggu ini baru sidang yang pertama, kayapa kah nasib istri dan ketiga anak ulun yg lainnya, kakak nya di LP Martapura sekarang ulun malah menyusul ke penjara gara-gara sabu juga, ulun menyesal, ulun di jebak pa" katanya sambil meratap.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA menjelaskan, ditangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di ds. Sungai Kacang Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Banjar melalukan pengintaian dan kemudian membuntuti tersangka sesampainya di halaman rmh nya di Jl. PM Noor sei Ulin kecamatan Banjarbaru utara tersangka diamankan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yg berisi sabhu2 yg disimpan dikantong celana sebelah kiri,  Kemudian dilakukan penggeladahan di rumah tsk dan ditemukan 2 bungkus
plastik klip yg berisi sabhu2.

Kemudian Tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Banjar guna Menjalani proses
Penyidikan selanjutnya, kepada tersangka di jerat undang-undang nomor 35
tahun 2009 pasal 112 ayat 1.


Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).





Barang bukti yang berhasil diamankan berupa   3 paket sabu sabu dg berat 0.78 gr, 1 bungkus plastik klip yg masih ada sabu2 dg berat 0.02 gr, dan Sebuah plastik klip.
(Humas Polres Banjar /hnd).
 

0 komentar:

Posting Komentar