Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Unit Reskrim Polsek Martapura Kota Berhasil Meringkus Seorang Pengguna Psikotropika Gol. IV

Posted by Unknown at Minggu, 21 September 2014

Martapura, 22/09/2014 - Polsek Martapura Kota pada hari Senin (22/9), berhasil meringkus seorang laki-laki atas nama Muhammad Syarifuddin alias Syarif (20) yang telah melakukan penyalahgunaan Psikotropika Gol. IV.
Menurut keterangan masyarakat HDM (57) dan AZ (30) menyampaikan bahwa ketika petugas dari Polsek Martapura Kota sedang melaksanakan razia pekat yakni pada hari Senin (22/9) sekitar jam 00.05 Wita di jalan A.Yani Km 41.200 tepatnya didepan pertokoan dekat Masjid Alkaromah Martapura Kabupaten Banjar, telah menangkap seorang laki-laki atas nama Muhammad Syarifuddin alias Syarif karena membawa/memiliki obat jenis Psikotropika Gol. IV merk Nitrazepam/Dumolid tanpa hak.
Sewaktu dilaksanakan razia Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kota AKP Sudirman, SH yang mana saat dilakukan pemeriksaan, petugas sempat melihat pelaku membuang barang bukti 1(satu) butir obat, kemudian dilakukan penggeledahan  dan ditemukan 1(satu) butir lagi dari saku celana sebelah kanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Martapura Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku telah melanggar  pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Kota AKP Sudirman, SH kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

0 komentar:

Posting Komentar