Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Tunggal

Posted by Unknown at Minggu, 28 September 2014

Martapura, 29/09/2014 - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal pada hari Minggu (28/9) sekitar jam 10.30 Wita di jalan A. Yani Km 75 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Pengendara atas nama Ahmad Saderi (60).
Menurut Suratma (46) dan Hery (26) warga setempat yang pada saat kejadian berada disekitar lokasi menerangkan bahwa, pengendara sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol : DA 4058 QC datang dari arah Hulu Sungai menuju kearah Martapura, sesampainya di Km 75 pengendara terlihat lepas kendali hingga terjatuh dengan sendirinya. Diperkirakan saat itu pengendara ngerem mendadak hingga selip dan hilang keseimbangan, kemudian terpelanting bersama kendaraannya hingga terjatuh.
Atas kejadian tersebut pengendara sepeda motor Suzuki Shogun tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Sungkai, mengingat kondisinya mengalami luka parah selanjutnya korban dirujuk ke RSU. Ratu Zalecha Martapura. Namun belum sampai di RSU. Ratu Zalecha Martapura korban meninggal dunia (MD) dalam perjalanan.
Setelah di identifikasi korban bernama Ahmad Saderi (60), pekerjaan Swasta, alamat jalan Tanjung Rema Gg. Junjung Buih Rt. 08 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan luka robek pada dahi sebelah kanan.
Upaya yang telah dilakukan oleh unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar, yakni koordinasi dengan Kapolsek Simpang Empat Iptu Edi Yulianto, SH terkait kejadian Laka Lantas tersebut, melakukan olah TKP, memintakan Visum et Revertum ke RSU. Ratu Zalecha Martapura, menghubungi pihak keluarga korban dan mengevakuasi barang bukti ke unit pelayanan Laka Lantas di Martapura serta membuat berita acara pemeriksaan saksi. Atas kejadian tersebut kerugian materi sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  Melanggar pasal 310 Ayat (4) UU LAJ Yo 77 KUHP,  setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia pasal 310 Ayat (4), namun korban juga termasuk tersangka maka hak penuntutannya gugur demi hukum pasal 77 KUHP.
Demikian penjelasan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Donny Eko L., SH., S.ik melalui PS. Kanit Laka Lantas Polres Banjar Aiptu H. Alfian Noor saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar