Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Kurir Shabu-Shabu Tertangkap Tangan Unit Sat Resnarkoba Polres Banjar

Posted by Unknown at Selasa, 02 September 2014

Martapura, 02/09/2014 - Satuan Resnarkoba Polres Banjar kembali menangkap kurir shabu-shabu pada hari Selasa (2/9) sekitar jam 17.30 Wita di jalan Tunggul Irang Martapura. Pelaku atas nama Fahrul Roji (35), alamat jalan Batuah Gang Famili Rt.10 Rw. 04 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Pelaku tertangkap tangan saat akan mengantarkan pesanan shabu-shabu kepada seseorang.
Berawal dari informasi masyarakat atas kegiatan pelaku yang mencurigakan, kemudian Unit Resnarkoba Polres Banjar atas informasi tersebut melakukan pengintaian terhadap pelaku dan akhirnya setelah beberapa lama melakukan pengintaian Unit Satuan Resnarkoba menemukan pelaku di jalan Tunggul Irang Martapura, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 1(satu) paket shabu-shabu seberat 0,84 gram yang disimpan dalam helm yang dipakai oleh pelaku dan saat ditanya oleh petugas diakuinya bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba ke Polres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 15 Tahun. Demikian penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP H. Juwarto kepada Humas Polres Banjar dan beliau juga menyampaikan, bahwa kasus Narkoba ini akan selalu dikembangkan hingga  dapat menangkap jaringan Narkoba lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Unit Resnarkoba Polres Banjar mendapat petunjuk baru guna mengembangkan kasus tersebut, dan pada hari Rabu (3/9) sekitar jam 11.00 Wita Unit Resnarkoba Polres Banjar berhasil menangkap Sdr. Andry Saputra (31), yang beralamat di jalan Tranmisi komplek Gemilang Blok M No. 06 Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang bersangkutan merupakan orang yang menyuplai 1(satu) paket shabu-shabu kepada Sdr. Fahrul Roji (TSK 1) dan saat ditangkap serta dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan 1(satu) paket shabu-shabu seberat 0,32 gram  dikantong saku baju Sdr. Andry Saputra    (TSK 2), 1(satu) buah handpone Flexi warna hitam dan 1(satu) potongan plastik warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut.(Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar