Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar Akhirnya Berhasil Membekuk Tersangka Jambret

Posted by Unknown at Sabtu, 20 September 2014

Martapura, 21/09/2014 - Telah diamankan 2(dua) orang laki-laki tersangka jambret atas nama Ramadhani alias Ijum (20) dan Syarkani alias Kani (20) sesuai Laporan Polisi nomor :
LP/59/IX/2014/Kalsel/Res banjar/Sek Kertak Hanyar, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) pada hari Selasa (16/9) jam 20.30 Wita di jalan A. Yani Km 8 tepatnya didepan Bank Mandiri Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rina Novia binti Ambran (26) selaku korban jambret yang bertempat tinggal di Komplek Timur Perdana 2 No.59 Rt.12 Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Menurut keterangan saksi Hery Suseno (30), bahwa saat dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang berada di jalan A. Yani Km 11 tiba-tiba disekitar Km 8 korban didekati oleh tersangka, kemudian  tersangka langsung merampas dan mengambil tas milik korban yang berisikan Hp Blackberry dan Hp Samsung Galaxy. Setelah itu korban langsung menuju ke Polsek Kertak Hanyar guna melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar terus melakukan penyelidikan yakni dengan cara teknis dan taktis Kepolisian, dalam beberapa hari melakukan upaya pengembangan dari kasus tindak pidana lain yang terkait dengan kejadian jambret tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mendapat petunjuk mengenai keberadaan tersangka jambret dan tidak lama kemudian berhasil membekuk tersangka yakni di jalan Aluh-Aluh, saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses penyidikan lebih lanjut dan sesuai perbuatan yang dilakukannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Sakun Arisandi, SH saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar