Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Aranio Menangkap 2(Dua) Pelaku Penebang Liar

Posted by Unknown at Rabu, 17 September 2014

Martapura, 18/09/2014 - Kawasan hutan lindung di Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, tepatnya di Matang Kanas Desa Tiwingan Lama Rt. 02 Rw. 02 kembali dijarah oleh warga pada hari Rabu (17/9) sekitar jam 16.00 Wita.
Menindak lanjuti kegiatan razia di kawasan hutan lindung pada bulan Agustus 2014 yang lalu, tim gabungan antara Polsek Aranio dengan Dinas Kehutanan yang dipimpin langsung oleh pejabat Kapolsek yang baru yakni Ipda R. Djoko Setiawan kembali berhasil menangkap 2(dua) orang laki-laki pelaku penebangan liar hutan lindung tersebut, yaitu atas nama Yaniansyah dan  Samsul.
Barang bukti kayu hasil penebangan liar tersebut diperkirakan sebanyak 2(dua)  kubik, yang disisihkan sebanyak 36 batang dengan ukuran yang bervariasi, yakni ukuran 3x5 sebanyak 7 batang dan  ukuran 5x5 sebanyak 29 batang. Pelaku menggunakan alat angkut dengan 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max warna hitam No. Pol : DA 9560 LD dan saat menebang pohon menggunakan 1(satu) buah mesin Chainsaw merk Still 070. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Aranio guna proses penyidikan lebih lanjut. Demikian penjelasan Kapolsek Aranio Ipda R. Djoko Setiawan kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar