Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Gerak Gerik Khairudin Yang Mencurigakan Ternyata Simpan Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Minggu, 25 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Minggu (25/12/2016) Satuan Kepolisian Sektor Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Jl. Menteri Empat Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sekitar jam 13.30 wita. Pelaku yang bernama Khairudin (30 th) warga Jl. Sultan Adam Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. "Tertangkapnya laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang mencurigakan, setelah dilakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 1 paket shabu-shabu dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada laki-laki tersebut.

Atas kejadian tersebut saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Dua Pengedar Shabu-Shabu Ditempat Berbeda

Posted by Unknown at Kamis, 22 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua sindikat pengedar sabu di wilayah Kecamatan Martapura dan Kecamatan Karang Intan, kedua pelaku diamankan ditempat berbeda secara berturut-turut, Selasa (20/12/2016).

Keduanya adalah Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) warga Gg Jambu Rt. 05 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) warga Jl.Melati Rt. 02 Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi kepolisian sejak satu tahun belakangan ini.
"Sepak terjang Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) sudah kami ketahui selama setahun belakangan ini. Namun, baru kemarin kami bisa mengamankan. Sekaligus mengamankan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) yang memasok sabu pada Wahyuni Alias Iyung (33 tahun)," ungkap pak Alfiando.
Sekitar pukul 11.30 wita polisi menyita barang bukti dari tangan Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yg masih ada sisa shabu dan 1( satu) buah Hp merk MITO warna merah berdasarkan pengakuan pelaku BB tersebut didapat dari Nor Ipansyah Alias Epan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 wita Nor Ipansyah Alias Epan berhasil kami amankan dirumahnya sendiri dan ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) paket shabu shabu, 1(satu) buah timbangan digital merk HWH, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk RED BOLD, 1 (satu ) bundel plastik klip, 2(dua ) buah sendok yg terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) buah HP merk NOKIA warna hitam, 1 ( satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah no pol DA 3226 QT dan uang hasil penjualan Rp. 50.000,- (lim puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




                    

Baca Selengkapnya

Penyamaran Polisi Membuahkan Hasil, Saiful Berhasil Diciduk

Posted by Unknown at Rabu, 21 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Kepolisian sektor Kertak Hanyar berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Jl. A. Yani Km 7 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya dihalaman parkir hotel Amaris, Rabu (21/12/2016) sekitar jam 15.00 wita.

pelaku yang bernama Saiful Rahman alias Ipul (25 Tahun) warga Desa Lokaas Rt 29 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 paket shabu shabu dan uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar. "Tertangkapnya laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilkum Polsek Kertak Hanyar, selanjutnya anggota Polsek melakukan menyamar sebagai pembeli narkotika golongan 1 jenis shabu shabu berawal dari perkenalan dengan seorang laki laki yang bernama Iqbal. Iqbal mengatakan memiliki teman yang bisa menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu shabu lalu anggotanya mencoba memesan menggunakan telepon melalui Iqbal dan Iqbal menyanggupinya.

Anggota pun bertemu dengan Iqbal dan seorang laki laki yang menurut keterangan Iqbal bahwa laki laki tersebut yang akan mencarikan narkotika jenis shabu shabu lalu setelah itu anggota menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki teman Iqbal dan setelah menyerahkan uang tersebut anggota lalu pergi meninggalkan Iqbal dan seorang laki laki bersamanya, kurang lebih 1(satu) jam menunggu Iqbal menelpon dan menyuruh mengambil narkotika jenis shabu shabu dihalaman parkir hotel Amaris, anngota pun bersedia mendatangi Iqbal dan seorang laki laki yang bersamanya tersebut namun anngotanya disuruh menunggu dihalaman parkir dan setelah menunggu tidak lama anggota melihat seorang laki laki teman Iqbal keluar dari Amaris dan berdiri dihalaman hotel Amaris lalu anggota mendatangi bersama anggota lainnya dan mengamankan laki laki tersebut, sewaktu diamankan laki laki tersebut sempat melempar 1(satu) paket narkotika jenis shabu shabu kejalan aspal namun perbuatan laki laki tersebut dilihat oleh anggota.

Ibu Ria Arianty menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Area lampiran
Baca Selengkapnya