Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Kapolsek Martapura Timur Berikan Himbauan Kepada Penambang Pasir

Posted by Unknown at Selasa, 01 Agustus 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Martapura Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi di lokasi penambangan pasir Sungai Martapura Desa Tambak Anyar Ilir RT 01, Kec.Martapura Timur, Selasa (01/08/2017) sekitar pukul 10.30 wita.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Timur, Ipda H. Suwarji, S.E.,M.M, dan diikuti oleh Kanit reskrim, Anggota reskrim dan anggota Sabhara Polsek Martapura Timur, adapun maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada penambang pasir. "Kami menghimbau dalam melakukan penambangan pasir hanya menggunakan alat alat tradisional dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan sekitar," kata Kapolsek Martapura Timur.

Selain itu Kapolsek juga meminta dalam melakukan penambangan pasir selalu memperhatikan keamanan diri dengan menggunakan perlengkapan keamanan kerja. "Perhatikan keamanan kerja sebelum melakukan pekerjaan menambang pasir, karena keselamatan diri merupakan faktor penting yang harus diperhatikan," terang Suwarji.

Kapolsek menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan giat imbangan Polsek Martapura Timur dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Peti Intan 2017. Selain memberikan himabuan tentang pertambangan Kapolsek Martapura Timur juga mendengarkan cara yang dilakukan penambang pasir ini dalam melakukan aktifitasnya.
Siar (54) penambang pasir asal Desa Tmbak Anyar Ilir, Kec. Martapura Timur menyampaikan bahwa cara penambangan pasir yaitu para buruh pasir menggunakan kelotok/perahu kecil dengan menggunakan ember dari paikat kemudian di masukkan ke dasar sungai dengan menggunakan bambu/paring panjang. Kemudian dikumpulkan diatas kelotok/perahu dan setelah penuh di angkut ke pinggir sungai dan dijual kepada pembeli pasir seharga Rp 300 ribu per tripnya dan para buruh mendapatkan upah Rp 5 ribu per kubiknya.


Baca Selengkapnya

Pukulan Bola Pertama Dari Kapolsek Menandakan Turnamen Gunung Sambung Cup Resmi Dibuka

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72, telah dibuka turnamen bola voli Gunung Sambung Cup 2017, yang digelar di Lapangan Desa Madurejo, Kecamatan, Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Selasa (01/08/2017).

Perlombaan yang diikuti oleh 37 tim yang berasal dari Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin itu dibuka dengan pemukulan bola pertama oleh Kapolsek Sambung Makmur, Ipda Hadi Mulyono.

Nampak hadir dalam pembukaan perlombaan bola voli diantaranya, Kapolsek Sambung Makmur, Ipda Hadi Mulyono, Camat Sambung Makmur, Sukasto, Kepala Desa Madurejo, H. Adhim Mansyur, Tokoh Masyarakat Sambung Makmur, H. Mansyur dan diramaikan oleh kurang lebih 400 warga yang ingin menonton perlomabaan bola voli tersebut.

Ke 37 tim yang mengikuti lomba voli tersebut nampak antusias mengikuti lomba voli yang memperebutkan trophy Gunung Sambung Cup. Kapolsek Sambung Makmur menjelaskan, dalam sehari akan dilaksanakan tiga kali pertandingan, dimulai dari pukul 16.00 wita hingga malam hari.

Kapolsek menambahkan, dengan perlombaan ini diharapkan mampu menyaring bibit-bibit atlit voli masa depan yang mampu bertanding di kancah Nasional, maupun Internasional, sehingga mampu mengharumkan nama daerah, baik yang berasal dari Kabupaten Banjar maupun Kabupaten Tapin.

Selain itu, Kapolsek juga mengharapkan dengan kegiatan seperti ini, dapat menciptakan generasi atlit voli tanah air. "Semoga dengan Turnamen ini, dapat menciptakan bibit - bibit pemain voli masa depan, yang bisa membela Tim Voli Kalsel dalam kejuaraan voli tingkat Nasional," tandas Kapolsek.
 

Baca Selengkapnya

Jual Pil Jin, IRT Dibawa Ke Mapolsek Belimbing

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Selasa, (01/08/2017) sekitar pukul 22.00 wita anggota Polsek Belimbing berhasil mengamankan satu orang IRT yang kedapatan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku yang bernama Masdiah Als Dinah (34 tahun) berhasil diamankan di Desa Rantau Nangka Rt. 05 Rw. 01 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dengan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen, uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dompet plastik warna ungu.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Belimbing IPTU Sally Riady b. Hamdi membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan IRT dirumahnya sendiri. Sebelumnya anggota berhasil mengamankan satu orang laki-laki Arfansyah als Afan yang akan membeli obat jenis Carnophen dari pelaku. Pada saat di geledah di rumahnya di temukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen di dapur rumah yang di simpan di dalam dompet plastik warna ungu yang di gantung di dinding dapur dan di tutup handuk, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Belimbing guna dilakukan proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat  pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyard, karena keduanya terbukti menjual atau mengedarkan Pil Setan.

Baca Selengkapnya