Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Safi'e Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Kamis, 04 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Martapura Kota mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Jl. Keraton Gg Makam tepatnya disebuah warung.

Pelaku yang bernama Safi'e (24 thn) warga Jl. Keraton No 12 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 (tiga) box 4 (empat) butir atau 304 butir obat carnophen, 1 (satu) hp merk Samsung warna Hitam dan uang hasil penjualan sebanyak 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah). 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH  membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya satu orang laki-laki yang menjual obat jenis carnophen. Tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan obat carnophen sebanyak 4 (empat) butir, setelah diintrogasi ternyata pelaku masih menyimpan 3 (tiga) box yang ditaruhnya dibelakang TK SPD disemak-semak.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Amankan Pengedar Zenith

Posted by Unknown at Selasa, 02 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Pengaron melaksanakan Giat Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pengaron pada hari Senin (1/8/2016) mulai dari pukul 22.00 wita. Dalam pelaksanaan Giat tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari Kedua pelaku yang bernama Ridhoni Akbar (17 thn) warga Desa Pengaron Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Hatman (43 thn) warga Desa Sungai Raya Rt 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen / Zenith, uang sebesar Rp 3.875.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah hp merk Strawberry warna Hitam Putih dan 1 (satu) dompet warna Coklat Tua.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Pengaron Akp Samsu Darsono membenarkan bahwa penangkapan pelaku tersebut dalam rangka melaksanakan Giat Pekat. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap anak muda yang sedang berkumpul pada pukul 00.45 wita dini hari (2/8), tiba-tiba ada salah satu anak muda tersebut sedang melempar / membuang sesuatu dan setelah dicek oleh anggota bahwa yang dibuang tersebut adalah obat jenis Carnophen / Zenith yang pada saat itu dibuang disamping rumah warga yang dilakukan oleh Ridhoni Akbar (17 thn) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir, dan setelah ditanya tentang asal usul barang tersebut bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari warga Desa Sungai Raya Kecamatan Simpang Empat.

Lebih Lanjut, Pak Samsu Darsono menjelaskan dari penjelasan Ridhoni Akbar (17 thn) dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hatman (43 thn) dengan barang bukti 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang hasil penjualan.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Humasresbanjar)


Baca Selengkapnya

Label:

Polisi Amankan Ribuan Butir Carnophen Dari Rudi

Posted by Unknown at Senin, 01 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL - Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Karang Intan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama Rudi Amrullah (30 thn) warga Desa Sungai Arfat Rt.02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar ini diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 3.845 butir pil carnophen, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 10.00 wita pagi.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Karang Intan IPTU Agus Sutopo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. "Masyarakat sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut sehingga melaporkannya kepada kami",ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Pak Agus Sutopo menjelaskan setelah memperoleh informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Pelaku sudah masuk dalam target operasi kami semenjak diperoleh informasi bahwa pelaku mengedarkan zenith, dan tim kami terus melakukan pengintaian",terang Kapolsek.

Hingga pada hari senin (01/08/2016),petugas berhasil menciduk pelaku pada saat akan bertransaksi dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Selain mengamankan barang bukti berupa ribuan pil carnophen petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.680.000,- yang diduga merupakan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.



Baca Selengkapnya