Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Timsus Polres Banjar Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Posted by Unknown at Jumat, 03 Juni 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Tim khusus Ranmor dari Satuan Reskrim Polres Banjar kembali menangkap 1 (satu) pelaku pencurian sepeda yang terjadi selama tahun 2016 di wilayah Kabupaten Banjar, Jum'at (3/6/2016) pukul 03.00 wita

Pelaku atas nama Misransyah alias Ancah (49 Th) warga Desa Keramat Baru Rt. 02 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Prasetiyo, S. Ik menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada saat berada dikontrakannya sendiri di Desa kampung Keramat Kecamatan Martapura Timur 

Dari penangkapan tersangka didapat barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Absolute Revo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi DA 2076 WC.


Baca Selengkapnya

Sat Narkoba Polres Banjar Berhasil Mengamankan 2 Pengedar

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Narkoba Polres Banjar telah berhasil mengamankan  2(dua) orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Rahmani alias Mani (37 Th) warga Jl. Veteran Rt 38 Rw 03 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan Margani alias Gani (39 Th) warga Jl. Sultan Adam Gang Al Hafsi Rt 02 Rw. 01 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Pada hari Jum'at (3/6/2016) sekitar jam 22.00 wita.

Dari penangkapan 2 (dua) tersangka didapat barang bukti 3 (tiga) paket shabu-shabu dengan berat 0,95 gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia, 1 (satu) Hp merk Strawberry warna biru, 1 (satu) buah jaket merk MLSJIA warna hitam, 1 (satu) dompet warna hijau.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan penangkapan kedua pelaku jaringan narkoba tersebut. Penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi di rumah tersangka Rahmani alias Mani (37 Th) Jl. Veteran Rt. 38 Rw 03 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Sebelumnya anggota Satnarkoba Polres Banjar mengamankan tersangka Margani alias Gani yang dari pengakuannya dia ada membeli shabu-shabu dari saudara Rahmani alias Mani. Dari hasil pengembangan tersangka Margani alias Gani anggota yang lainpun segera menuju rumah tersangka Rahmani alias Mani. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu yang ditemukan didalam kantong jaket yang berada didalam kamar pelaku dan 1 (satu) paket shabu-shabu ditemukan didalam lemari yang berada diruang tamu serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih. 

Akibat perbuatan 2 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Selengkapnya

Polsek Gambut Amankan Pelaku Penggelapan

Posted by Unknown at Rabu, 01 Juni 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Gambut berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan tindak pidana penggelapan yang terjadi di warung Biliard Pasar Sabtu Desa Makmur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Kejadian tersebut pada hari Rabu (1/6/2016) pukul 18.30 wita.

Dari penangkapan tersangka didapat barang bukti berupa 6 (enam) lembar bukti pembayaran angsuran, 1 (satu) lembar surat keterangan kredit.

Menurut keterangan Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik., MH melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA membenarkan telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Muhidin alias Muhid (38 Th) warga Hdl Durian Malintang Baru Rt. 01 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Lebih lanjut Kapolsek menerangkan ketika korban Hamsani (46 Th) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty Cewe warna putih merah dengan No. Polisi DA 6568 ABV dan didalam jok kendaraan terdapat dompet korban yang berisi STNK atas nama Noor Sehan dan 1 (satu) lembar KTP. Kepada korban dengan alasan untuk mengambil uang ketempat teman di Gambut, namun setelah ditunggu - tunggu selama 2 (dua) hari tersangka tidak ada mengembalikan kepada korban. Dari kejadian diatas korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).









Baca Selengkapnya