Sat Narkoba Polres Banjar Berhasil Mengamankan 2 Pengedar
Posted by Unknown at Jumat, 03 Juni 2016
0 Comments

Dari penangkapan 2 (dua) tersangka didapat barang bukti 3 (tiga) paket shabu-shabu dengan berat 0,95 gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia, 1 (satu) Hp merk Strawberry warna biru, 1 (satu) buah jaket merk MLSJIA warna hitam, 1 (satu) dompet warna hijau.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan penangkapan kedua pelaku jaringan narkoba tersebut. Penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi di rumah tersangka Rahmani alias Mani (37 Th) Jl. Veteran Rt. 38 Rw 03 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Sebelumnya anggota Satnarkoba Polres Banjar mengamankan tersangka Margani alias Gani yang dari pengakuannya dia ada membeli shabu-shabu dari saudara Rahmani alias Mani. Dari hasil pengembangan tersangka Margani alias Gani anggota yang lainpun segera menuju rumah tersangka Rahmani alias Mani. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu yang ditemukan didalam kantong jaket yang berada didalam kamar pelaku dan 1 (satu) paket shabu-shabu ditemukan didalam lemari yang berada diruang tamu serta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih.
Akibat perbuatan 2 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
