Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Posted by Unknown at Minggu, 05 April 2015

 
MARTAPURA - Warga Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dikejutkan adanya penemuan seorang laki-laki dengan posisi tergantung di kamarnya pada Senin (06/04/2015) sekitar jam 11.00 Wita, teridentifikasi korban dengan inisial AH (47) dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Berawal dari informasi AM (51) selaku tetangga korban, yaitu sekitar jam 11.00 Wita merasa curiga mengapa tetangga didekat rumahnya tidak pernah kelihatan, AM pun curiga dengan situasi di rumah  korban karena nampak sepi, kecurigaan itu semakin bertambah ketika ada informasi dari beberapa tetangga yang lain RAM (65), KUR (60) dan SYAM (51) bahwa korban sudah 2(dua) hari tidak kelihatan. Setelah di cek melalui celah dinding rumah ternyata sepeda motor korban ada didalam rumah, kemudian atas persetujuan keluarga korban yaitu saudari RAM, pintu rumah korban didobrak dan didapati korban dalam kondisi tergantung didalam kamarnya dengan seutas ikat pinggang warna abu abu.
Selanjutnya petugas dari Polsek Sungai Tabuk dengan dipimpin Kapolsek IPTU SALLY RIADI melakukan olah TKP bersama unit identifikasi Sat Reskrim Polres Banjar, setelah itu meminta keterangan saksi-saksi dan membawa korban ke RSU. Ulin Banjarmasin untuk dilakukan Visum et Revertum. Demikian penjelasan Kapolsek Sungai Tabuk IPTU SALLY RIADI kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM saat dikonfirmasi. (Humasresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Posted by Unknown at

MARTAPURA - Beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Rabu dini hari telah terjadi kebakaran yang meludeskan sebuah bangunan rumah dan sebuah gudang beras di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar, kali ini kebakaran terjadi lagi di jalan Handil Asang Rt.1A Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Minggu (05/04/2015) sekitar jam 14.30 Wita yang meludeskan sebuah rumah milik saudara Kaspul (37).

Menurut keterangan warga Am (55), Bur (45) dan Mis (50) yang menyaksikan kejadian tersebut, bahwa sebelum terjadi kebakaran di lingkungan Desa Banyu Hirang listrik padam, tiba-tiba ketika aliran listrik hidup kembali warga tersebut melihat api diatas atap rumah milik korban dan saat dihubungi pemiliknya tidak berada di rumah namun lagi pergi ke Banjarmasin. Rumah yang phisiknya terbuat dari kayu dan beratapkan seng dengan ukuran 6x7 meter berikut isinya yakni berupa 2(dua) buah TV, 2(dua) buah kulkas, 300 blek gabah serta barang-barang lainnya, dengan waktu yang relatif cepat habis dilalap si jago merah.

Kapolsek Gambut yang dijabat sementara oleh IPDA JUYAMTO, saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan kejadian tersebut dan lebih lanjut beliau menyampaikan, sesuai hasil pengecekan di lokasi kebakaran  bersama unit identifikasi Sat Reskrim Polres Banjar diduga terjadinya kebakaran tersebut akibat adanya hubungan arus pendek listrik (korsleting). Api dapat dipadam setengah jam kemudian yakni sekitar jam 15.00 Wita oleh masyarakat dan unit pemadam kebakaran Gambut, Landasan Ulin serta Banjarmasin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah) dan tidak ada korban jiwa.
 
Atas musibah kebakaran tersebut Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Paur Subbag Humas menyampaikan rasa empati turut prihatin dan beliau kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyambung-nyambung aliran listrik tanpa seijin pihak PLN yang bisa berakibat fatal (kebakaran) dan untuk menghindari terjadinya hubungan arus pendek, kiranya kabel listrik yang sudah usang agar diganti dengan kabel yang baru. Kemudian lebih lanjut Kapolres Banjar mengingatkan juga, "apabila akan meninggalkan rumah agar mengecek kembali alat-alat yang berhubungan dengan listrik untuk dicabut dan dipastikan posisi off/mati, begitupun dengan kompor baik yang menggunakan gas elpigi maupun minyak tanah pastikan dalam keadaan mati." (Humasresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Polsek Simpang Empat Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Posted by Unknown at Rabu, 01 April 2015

 
MARTAPURA - Polres Banjar dan jajaran berkomitmen akan memberantas habis para pengedar Narkotika maupun pengedar obat terlarang berikut jaringannya. Kali ini Polsek Simpang Empat dibawah pimpinan Kapolsek IPTU EDI YULIYANTO, SH berhasil membekuk seorang pengedar obat yang tidak memiliki ijin edar pada Rabu (01/04/2015) sekitar jam 11.00 Wita.
Penangkapan pengedar obat terlarang dengan inisial AM (38) seorang warga Desa Sungai Langsat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tersebut, berawal dari informasi seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dan dibenarkan oleh YAS (32) dan RAS (28) kepada anggota Polsek Simpang Empat yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan Pekat. Diketahui oleh warga bahwa AM sering menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Dengan adanya informasi tersebut pak EDI beserta anak buahnya langsung menuju TKP dan sesampainya di rumah pelaku AM dengan menunjukkan identitas sesuai SOP, Kapolsek Simpang Empat beserta anggotanya langsung melakukan penggeledahan rumah milik pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) keping obat Carnophen Zenith dimana dalam sekeping berisi 10 (sepuluh) butir, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) keping curai berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung sebagai sarana komunikasi dalam bertransaksi jual beli obat-obat tersebut, serta  ditemukan juga sejumlah uang tunai sebesar Rp.458.000,- (Empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obat tersebut. Saat ditanya petugas AM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan jual beli barang tersebut merupakan profesinya. Kemudian pelaku berikut barang bukti oleh petugas dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukannya sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,  Tersangka diancam pidana 15 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Simpang Empat IPTU EDI YULIYANTO, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM.
Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Paur Subbag Humas menghimbau kepada masyarakat secara umum dan lebih khusus kepada masyarakat Kabupaten Banjar, "agar segera meninggalkan kegiatannya yang menjurus ke pelanggaran hukum, bahkan melawan hukum karena itu akan merugikan diri sendiri, keluarga, lingkungan dan orang lain. Contohnya seperti memakai atau mengedarkan baik sebagai kurir maupun bandar Narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Mari kita jalani kehidupan ini dengan kegiatan-kegiatan yang positif, kegiatan yang dibenarkan oleh aturan hukum apapun, baik itu hukum agama ataupun hukum Pemerintah." (Humasresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label: