Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Lagi Pengedar Shabu-Shabu.

Posted by Unknown at Selasa, 31 Mei 2016

MARTAPURA,KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Muhlis alias Alis (24 Th) warga Jl. A. Yani Km 12.600 Handil Nagara Rt. 04 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Rabu (31/5/2016) sekitar pukul 17.00 wita.

Dari penangkapan tersangka Muhlis alias Alis (24 Th) didapat barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-Shabu yang dibungkus dalam plastik klip.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Ria Arianti, SIK menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di Jl. A. Yani Km 8 Rt. 09 Rw. 02 Kelurahan Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Setelah diselidiki memang benar di daerah itu memang ada 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan. tersangka Muhlis alias Alis (24 Th) menjatuhkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus didalam plastik klip ke tanah yang mana sebelumnya 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut digenggam oleh saudara Muhlis alias Alis, dalam hal ini saudara Sugianor alias Anoy mengantarkan saudara Muhlis alias Alis dan tidak mengetahui adanya paket shabu-shabu yang dibawa oleh tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar.

Dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).











0 komentar:

Posting Komentar