Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Nasib Sial Yang Dialami Seorang Pemuda

Posted by Unknown at Senin, 30 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka Ahmad Maulana (24 Th) warga Jl. Alam Subur Rt. 05 Kelurahan Bintok Kabupaten Tanah Laut, Selasa (30/5/2016) pukul 18.30 wita. Ahmad Maulana berhasil diciduk berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Firdaus Jimmyansyah alias Daus yang terlebih dahulu diamankan pada hari Senin (30/5/2016) pukul 12.1- wita.

Berdasarkan informasi yang didapat, Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung bergerak cepat mendatangi TKP di Jl. RK Ilir Gg Kasturi Rt. 14 Kelurahan Sungai Besar Kodya Banjarbaru. Dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba Polres Banjar, petugas berhasil menciduk tersangka dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu seberat 0,28 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah Hp merk Oppo, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) kotak Hp merk Oppo, 1 (satu) Toyota New Avanza DA 2377 OA.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh anggotanya. "Kami berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka  Ahmad Maulana (24 Th) temannya dari tersangka Firdaus Jimmyansyah alias Daus. 

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).



0 komentar:

Posting Komentar