Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Kembali Tangkap 2 Pengedar Carnophen Dan Dextromethorphan

Posted by Unknown at Senin, 30 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Senin (30/5/2016) nasib sial dialami 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Firman Pahroji (23 Th) warga Desa Sungai Raya Rt. 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan Yudi Setiawan (35 Th) warga Jl. A. Yani Km 71 Desa Cabe Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Ini akhirnya ditangkap polisi karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Kejadian bermula ketika tersangka Firman Pahroji ingin menjual obat keras jenis carnophen dan Dextromethorphan tersebut di daerah Simpang Empat tepatnya di Jl. A. Yani Km 68.00 Desa Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, sekitar pukul 00.30 wita. Namun niatan pelaku tersebut sudah tercium polisi dan pelaku pun akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar beserta 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen, 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan dan 1 (satu) bauh dompet warna hitam.

Saat tersangka Firman Pahroji  diringkus petugas tidak berselang lama tersangka Yudi Setiawan juga dibekuk oleh petugas di rumahnya sendiri di Jl. A. Yani Km 71 Desa Anangi Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar pada pukul 01.00 wita dari penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir obat Carnophen, 14 (empat belas) obat Dextromethorphan , 1 (satu) buah jaket hitam merk Inserty dan uang hasil penjualan Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui KBO Sat Narkoba Polres Banjar IPDA Imam Sayuti menjelaskan bahwa ke-2 (dua) pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Banjar.

Ke-2 (dua) pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang "Kesehatan", dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), "lanjut pak Imam.

0 komentar:

Posting Komentar