Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Satgas Basmi Narkoba Jenis Ecstasy

Posted by Unknown at Kamis, 26 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ecstasy yang bernama Muhammad Rasyad (24 Th) warga Desa Balau Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Penangkapan tersangka pada hari Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 23.45 wita.

Kapolres Banjar Kukuh Prabowo, S.Ik., MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan anggotanya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perbuatan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melacak keberadaan tersangka hingga tersangka ditangkap di Jl. A. Yani Km.17.00 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. " Tersangka sudah kami amankan dan dari tangan tersangka berhasil kami amankan 4 (empat) butir Ecstasy warna hijau muda berlogo J, 1 (satu) Hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk Dunhil warna hitam, dan 1 (satu) sobekan kertas timah, ungkap Pak Aris.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (du belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).


  

0 komentar:

Posting Komentar