Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sambutan Kapolda Kalsel Dalam Rakor Terpadu Penangulangan Bencana Karhutla di Provinsi Kalsel

Posted by Unknown at Minggu, 01 Mei 2016

MARTAPURA,KALSEL- Hari senin tanggal 7 Maret 2016 Polda Kalsel melaksanakan kegiatan acara rapat koordinasi terpadu " Penangulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Provinsi Kalimantan Selatan " yang di hadiri ketua DPRD Provinsi Kalsel, para kepala dinas dan kepala badan, para, bupati dan walikota beserta FKPD, dan kepala pusat studi bencara Unlam pada rangkaian kegiatan tersebut Kapolda Kalsel memberikan sambutan yang isinya sebagai berikut :

Awal tahun 2016 bapak presiden telah mengundang para Gubernur, Kapolda dan Denrem seluruh indinesia beserta instansi terkait pada acara rakoornas " Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan ". Tidak melalui rakoornas itu saja bapak presiden menigingatkan kita semua, namun pada nulan Februari 2016 saat dilaksanakan rapat pimpinan Polri dan Tni, bapak Presiden kembali mengingatkan agar tahun 2016 ini tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di seluruh indonesia. Menindak lanjuti penekanan bapak presiden tersebut, mari kita tindak lanjuti dengan cara melaksanakan penanggulangan Karhutla melalui senergitas antara instansi terkait dan masyarakat, agar kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan bisa ditanggulangi sejak awal.

Kita ketahui bersama sebagaimana upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2015 yang lalu tidaklah mudah. Berdasarkan hasil data hotspot sumber satelit NOA dan TERRA pada tahun 2015, hampir di seluruh wilayah Provinsi Kalsel terdapat hotspot dimana jumlah keseluruhan sebanyak 4.991 hotspot. Adapun 3 (tiga) wilayah kabupaten yang terbanyak terbanyak hotspot, kemudian kabupaten banjar sebayak 729 hotspot, dan kabupaten tanah bumbu sebanyak 638 hotspot. dari jumlah sebaran di atas hanya kota Banjarmasin yang berjumlah sedikit sebarannya yaitu 4 hotspot.

Data tersebut di atas menunjukkan bahwa hotspot di Provinsi Kalsel meningkat dibandingkan dengan tahun 2014 sehingga pada tahun 2016 kita harus bersama-sama melaksanakan penanggulangan Karhutla dengan komitmen bersama serta bersinergi dalam mengantisipasi Karhutla lebih awal.

Terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahunnya menjadi bagian tanggung jawab polda Kalsel beserta jajran untuk menanggulanginya. Penanggulangan yang telah dilakukan pada tahun 2015 dilaksankan dengan cara yang dilakukan secara pre-emtif adalah dengan melakukan kegiatan Rakoor dengan unit pelaksanakan tekhnis daerah pengendalian Karhutla Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel terkait prediksi waktu dan lokasi rawan hotspot, membuat laporan dan monitoring harian tentang fluktuasi ditemukannya horspot, memerintahkan jajaran melaksanakan himbaun kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar melalui kegaiatan seperti : memasang spanduk-spanduk himbauan dan ancaman terhadap pembakaran hutan / lahan. Mengsosialisasikan larangan membakar hautan / lahan sampai tingkat desa (903 kegiatan sosialisasi), penyebaran maklumat Kapolda Kalsel setra membentuk tim terpadu penanggulangan pembakaran hutan / lahan dan melaksanakan posko bersama.

Upaya penanggulangan yang dilakukan dengan cara previntif diantaranya dengan melaksanakan patroli terpadu pamantauan pembakaran hutan / ;ahan di wilayah rawan, melaksanakan pemantauan uadara dengan helikopter pada wilayah rawan pembakaran hutan/ lahan. Dari kegiatan preventif diatas sebanyak 4.711,90 hektar lahan dapat dipadamkan.

Sedangkan untuk kegiatan pefentif yang dilakukan Polda Kalsel adalah dengan melakukan penyelidikan dan proses penyelidikan terhadap pembakaran hutan dan lahan. Hasilnya adalah sebanyak 461 saksi dilakukan pemeriksaan dan telah ditingkatkan ke proses penyidika sebanyak 16 kasus.

Permasalahankebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 yang terjadi di Kalimantan Selatan disebabkan 2 faktor yaitu :
1. faktor alam yaitu lahan gambut disertai kemarau yang berkepanjangan.
2. faktoer manusia karena kelalaian (buang putung rokok atau membakar sampah) maupun sengaja         seperti membuka lahan dengan membakar.
dari hasil kegiatan baik pre-emti, prevemtif serta refresif diketahui lahan yang terbakar pada tahu 2015 berupa perkebunan milik perusahaan terbats, perkebuna dan sawah milik perorangan ataupun masyarakat, serta hutan dan lahan basah

Permasalhan lainnya diantaranya petugas dilapangan terkendala berbagai hal baik kondisi geografis lahan yang terbakar yang relatif sulit untuk dijangkau, keterbatasan anggaran yang dimiliki Polda Kalsel sehoingga pencegahan  dan penanggulangan Karhutla kurang maksimal. Bahkan pada tahpa proses penyidikan sampai tingkat penyidikan masih ditemukan hambatan diantaranya :
- Konstruksi penyelidikan dan penyidikan belum terbentuk baik taktik dan tekhnis di lapangan maupun penerapan unsur pasal; serta :
-    - Keberadaan saksi-saksi, saksi ahli bertempat tinggal di luar provinsi Kalsel sehingga menghambat jalannya proses penyidikan yang dilakukan.

Dengan berbagai keterbatasan tersebut disertai dengan kurangnya kesadaran masyarakat dan pelaku industri perkebunan dalam mencegah Karhutla serta kurangnya sikronisasi dan sinergias antar stake holder di provinsi Kalsel dapat menimbulkan permasalahan Karhutla yang terulang tahun ke tahun.

Pada tahun 2016 ini kita sudah menyusun rencana penanggulangan Karhutla yaitu :
Pertama, dalam medeteksi berupa :
A. Mengumpulkan dan menyusun Mapping data penanggulangan Karhutla di wilayah Kalsel untuk di gunakan sebagai perkiraan Intelijen dalam rangka operasi Kontilijen bencara asap akibar Karhutla tahun 2016.
B. Mendorong Kominda Provinsi Kalsel untuk melaksanakan Rakor tentang upaya memaksimalkan penanggulangan Karhutla agar dapat memberikan masukan strategi dalam rangka penanggulangan Karhutla di Provinsi Kalsel.
C. Berkoordinasi dengan BMKG untuk mendapatkan data kondisi cuaca dan data tersebut di informasikan ke jajaran untuk ditindak lanjuti.

Kedua, langkah Pre-emtif berupa :
A. Mengoptimalkan peran BhabinKamTibMas dengan cara melaksanakan latihan tentang upaya pencegahan Karhutla ;
B. Melaksanakan koordinasi dengan Stake Holder dan pelaku indikasi perkebunan serta kelompok masyarakat untuk merumuskan upaya yang efektif dan efisien dalam rangka penanggulangan Karhutla :
C. Merumuskan dalam kalimat spanduk / benner dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan pembuatan brosur maklum Kapolda  tentang larangan pembakaran hutan dan lahan / kebun / sawah yang kemudian ditempatkan dan disosialisasikan kepada masyarakat disekitar lokasi-lokasi yang sering Karhutla, disamping itu juga telah dilakukan sosialisasi melalui media sosial lainnya.

Ketiga, tahap Previntiv yaitu  :
A. Menginventarisir dan melakukan pengecekan sarana prasarana yang diperlakukan dalam rangka giat penanggulangan Karhutla ;
B. Menyiapkan posko penanggulangan Karhutla baik ditingkat Polda maupun Polres dengan melibatkan personel SatGas yang telah dirumuskan pertalaahan tugasnya, cara bertindak dan HTCK masing-masing SatGas penanggulangan Karhutla ;
C. Telah disusun rencana Ops Kontijen dan rencana pelatihan peningkatan kemampuan Satgas dalam rangka penanggulangan Karhutla ;
D. Menempatkan personel di Posko Taktis penanggulangan Karhutla sesuai kebutuhan.

Keempat, langkah prefentif / penanganan hukum, telah dilakukan pembuatan Juklap/SOP proses penyidikan dan penyidikan kasus Karhutla yang rencana akan dilakukan sosialisasi kepada penyidik dan dilanjutkan pelatihan pada bulan April 2016 mendatang. Disamping itu juga telah disiapkan posko SatGas GakKum kasus Karhutla, dengan personil-personil yang telah dilatih.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan khususnya dalam pemeriksaan ahli dan penyamaan persepsi dengan CJS telah dilaksanakan koordinasi dengan Unlam serta pihak Kejati Kasel dengan tujuan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalsel sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Guna memaksimalkan penanggulangan Karhutla di wilayah Kalses, saya memberikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
A. diharapkan setelah Rakor ini, masing-masing Stake Holder meneruskan dan menekankan kepada jajarannya dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat desa, baik itu pemerintahan daerah, TNI dan Badan-badan lainnya tentang pentingnya pencegahan awal terkait Karhutla ;
B. Diperlukan adanya dukungan Sarpras dan anggaran yang cukup dari pemerintaha Provinsi, Kabupaten / Kota serta komitmen bersama antara badan-badan lainnya secara terpadu melaksanakan pencegahan dan penanggulangan Karhutla ;
C. Perlu dibentuk forum-forum penanggulangan bencara yang turut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan membakar hutan dan lahan ;
D. Perlu dilakukan pelatihan bersama terkait penaggulangan Karhutla sehingga tercipta kordinasi yang baik antar Stake Holder dalam melakukan penanggulangan Karhutla ;
E. Mengumpulkan kembali pelaku industri perkebunan, Tomas, Toga, Toda, serta instansi terkait menjelang memasuki musim kemarau atau masa pembersihan kebun (Land Clearing) guna menekan kembali upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang merupakan kewajiban dan masing-masing pihak.

Dari upaya-upaya tersebut diatas yang telah kita rencanakan dan laksanakan disertai dengan doa kepada Allah SWT, kita berharap semoga peristiwa Karhutla tidak lagi di tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya.

Label:

0 komentar:

Posting Komentar