Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Kota Tangkap Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Rabu, 18 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat tanpa izin edar berupa Carnophen di Pasar Martapura tepatnya di Pasar Niaga Blok B Nomor 37, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku yang bernama Hamrani (40 Th) warga Jl. Sekumpul Gang Suwardi Rt. 21 No. 220 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi Adi, SH kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Martapura Kota sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pengaruh dari meminum obat, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 16 keping 6 butir atau sebanyak 166 butir yang berada didalam tas kecil dibawah tumpukan baju-baju.

Lebih lanjut Kapolsek Martapura Kota saat dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Banjar IPTU R.Djoko Setiawan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka diancam pidana 10 s/d 15 tahun penjara dan kasus ini terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. "Polres Banjar dan jajaran tidak main-main dalam kasus ini, berkomitmen untuk memberantas sampai keakarnya, imbuhnya lagi".


0 komentar:

Posting Komentar