Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


4 (Empat) Petugas Kepolisian Mengamankan 2 Pengedar Charnophen

Posted by Unknown at Kamis, 26 Mei 2016


MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Rabu (25/5/2016), Polsek Sambung Makmur berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki karena tertangkap tangan mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin edar obat keras jenis carnophen. 2 (dua) pelaku tersebut bernama Nurahim (18 Th) warga Desa Simpang 4 Rt 03 Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Banjar dan Misrani (43 Th) warga Desa Simpang 4 Rt. 03 Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Banjar.

Penangkapan ke-2 (dua) tersangka tersebut di Jl. Raya Madurejo Desa Madurejo Rt. 01 Kecamatan Sambung Makmur sekitar pukul 22.00 wita. Dari pelaku petugas menemukan 50 keping atau 500 butir pil carnophen, 1 (satu) buah Hp Merk I-Phone 4 warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Nokia 908 warna hitam, dan 1 (satu) buah Hp merk Mito warna hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh, S. Ik.,MH melalui Kapolsek Sambung Makmur IPTU Zainur, SH menjelaskan bahwa pada saat 4 (empat) orang anggota melakukan patroli dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di TKP tersebut akan dilakukan transksi jual beli obat-obatan terlarang. Berbekal dari informasi tersebut, Polisi langsung menuju lokasi transaksi jual obat di Jalan Madurejo setelah itu anggota menemukan 4 (empat) orang yang ditemukan dan 2 (dua) orangnya kabur menggunakan sepeda motor, 2 (dua) orang tertinggal digeledah ditemukan tidak jauh dari mereka obat carnophen / zinet didalam plastik warna hitam sebanyak 5 box zenit / 50 keping zenit, dari pengakuan 2 (dua) tersangka mengakui barang tersebut miliknya untuk dijual kepada 2 (dua) orang yang kabur.

Tertangkapnya pelaku tidak lain berkat kepercayaan dan kerjasama dari masyarakat kepada Polri. "Masyarakat dewasa ini terus pro aktif membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin edar", jelas Pak Kapolsek

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

0 komentar:

Posting Komentar