Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi berhasil Mengamankan 2 Penjambret Dalam Waktu Yang Singkat

Posted by Unknown at Rabu, 25 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Rabu (25/5/2016) Polsek Martapura Kota berhasil meringkus 2 (dua) orang penjambret dengan pemberatan yang dilakukan oleh Hendra (20 Th) warga Kampung Melayu Kelurahan Kampung Melayu Kabupaten Banjar, dan Fahriansyah (19 Th) warga Jl. Perjuangan Desa Sungai Sipai Martapura Kota Kabupaten Banjar. Penjambretan tersebut terjadi di Jl. Kenanga Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar pada jam 13.00 wita.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa Hp Smash, HP Android Opo, uang Rp. 87.000,- , STNK,

Menurut keterangan Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik., MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Amalia Afifi membenarkan telah terjadi tindakan pidana penjambretan dengan pemberatan yang dilakukan oleh Hendra (20 Th) dan Fahriansyah (19 Th). Lebih lanjut ibu kapolsek menjelaskan kedua tersangka dapat dibekuk dalam waktu singkat, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal ketika korban yang bernama Nurul Qadariah (36 Th) warga Jl. Lestari Komplek Beringin Rt. 27 Rw. 05 No. 98 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru datang melapor ke Polsek Martapura Kota bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan, setelah mendengar keterangan korban, anggota Reskrim Polsek Martapura Kota melakukan penyelidikan dengan cara memancing tersangka melalui korban, dan akhirnya tersangka pun masuk dalam perangkap yang dibuat oleh korban. Aparat Reskrim Polsek Martapura Kota pun segera bersiap meringkus kedua tersangka. Dengan cara meminjam poncel seorang anggota Polsek Martapura Kota guna menelpon ponselnya, dari pembicaraan antara korban dan tersangka, korban mengajak ketemuan di lapangan sepak bola SPN Banjarbaru dan berhasil diamankan 2(dua) orang laki-laki yang diduga sebagai tersangka yang telah melakukkan penjambretan terhadap korban.

Dari kejadian tersebut Ibu Kapolsek menghimbu kepada pengendara agar tidak terlalu banyak membawa harta benda yang berlebihan dan jangan menaruh barang sembarangan. Terlebih mengingat momen Bulan Suci Ramadhan sudah dekat, sehingga tindak kriminal pun kadang kala semakin meningkat, " Himbau Ibu Kapolsek

Tersangka dan barang bukti diamakan dan dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk proses hukum yang berlaku. Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang "Pencurian dengan pemberatan".

0 komentar:

Posting Komentar