Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Dua Pengedar Zenith Di Ringkus Polisi

Posted by Unknown at Sabtu, 30 April 2016

MARTAPURA, KALSEL-Unit Reserse Kriminal Polsek Martapura Kota menangkap 2 orang yang menjual obat daftar G jenis Carnophen tanpa izin edar  di jalan Pelita Pintu Air Kelurahan Tanjung Rema Martapura Kota,  Sabtu (30/4/2016) sekitar pukul 13.00 Wita. Kedua pelaku bernama Fadlal Halim (40 Th), warga Jl. Pintu air Teluk Sanggar Perum anggrek Merah No.6 Kelurahan Bincau Martapura Kota Kabupaten Banjar dan Muhammad Badruddin Alias Udin (36 Th), warga Jl. Melayu Tengah Rt 02 Rw 01 Desa Melayu Tengah Martapura Timur. 

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi Adi, SH kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Martapura Kota sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat dua orang yang mencurigakan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 box pil carnophen dan uang Rp. 920.000,- , 2 buah hp, 1 buah buku catatan. Ketika ditanya tersangka menjawab ingin mengambil uang hasil penjualan pil carnophen dirumah Udin yang beralamat Jl. Pelita Pintu Air Kelurahan Tanjung Rema.

Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Kota saat dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Banjar IPTU R.Djoko Seriawan lebih lanjut ibu Kapolsek mengatakan, "sesuai pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Tersangka diancam pidana 10 s/d 15 Tahun penjara" dan kasus ini terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. "Polres Banjar dan jajaran tidak main-main dalam kasus ini, berkomitmen untuk memberantas sampai keakarnya, imbuhnya lagi". Untuk diketahui penyalahgunaan Zenith atau Carnophen sudah menjadi primadona di Martapura sepanjang 2016 ini bahkan mengalahkan Ekstasi dan Sabu-sabu.




0 komentar:

Posting Komentar